Pengadilan Banyumas Mengabulkan Permohonan Pengampuan Terhadap Nurhayati
Pengadilan Negeri Banyumas resmi mengabulkan permohonan pengampuan yang diajukan oleh Mudris terhadap istrinya, Nurhayati. Penetapan ini dikeluarkan melalui Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Bms tertanggal 4 Februari 2026. Dalam perkara ini, Mudris mengajukan permohonan pengampuan terhadap Nurhayati melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Poli Justice berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011203/S.KUASA/POIJUSTICE/XII/2025 yang ditandatangani pada 26 Desember 2025.
Kuasa hukum yang mendampingi kasus ini terdiri dari Marlina Ardianingsih SH, Bagas Pangestu Pribadi SH, CTL, dan Arief Rohman Hachim SH. Salah satu kuasa hukum, Bagas Pangestu Pribadi SH, menjelaskan isi amar penetapan majelis hakim. Menurutnya, majelis hakim menetapkan Mudris, laki-laki kelahiran Banyumas, 15 Desember 1979, Warga Negara Indonesia, sebagai pengampu (curator) dari Nurhayati. Dengan penetapan tersebut, Mudris diberikan izin untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam rangka pengurusan harta warisan milik Nurhayati.
Nurhayati Dinyatakan Tidak Cakap Hukum
Dalam amar penetapan, pengadilan menyatakan Nurhayati, perempuan kelahiran Banyumas, 8 Maret 1980, sebagai pihak yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan berada di bawah pengampuan. Permohonan ini diajukan karena kondisi kesehatan Nurhayati yang disebut memerlukan pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian urusan harta kekayaan.
Menurut Bagas, langkah hukum ini dilakukan demi kepentingan administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki Nurhayati, termasuk harta warisan dari orang tuanya yang telah meninggal dunia. “Dengan terbitnya penetapan tersebut, secara hukum Mudris kini memiliki kewenangan mewakili kepentingan istrinya dalam berbagai tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bagas.
Pengumuman dan Kesempatan Ajukan Keberatan
Selain menetapkan pengampu, majelis hakim juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyumas Kelas II untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang agar dimuat dalam Berita Negara. Pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan disertai bukti yang cukup kepada Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Pengampu Pengawas dalam waktu 14 hari kerja sejak pengumuman dimuat. Adapun biaya perkara dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon sebesar Rp185.000,00.
Proses Hukum yang Dilalui
Permohonan pengampuan yang diajukan oleh Mudris merupakan proses hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pihak yang ingin mengajukan pengampuan harus membuktikan bahwa pihak yang akan diampu tidak mampu melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Dalam kasus Nurhayati, hal ini didasarkan pada kondisi kesehatannya yang memerlukan bantuan dalam pengelolaan aset.
Proses hukum ini juga mencakup beberapa tahapan, seperti penyampaian permohonan, pemeriksaan oleh pengadilan, serta pemberitahuan kepada pihak terkait. Selain itu, pihak yang keberatan atas penetapan dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Penetapan pengampuan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum pihak yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Dengan adanya pengampu, aset dan harta warisan yang dimiliki oleh pihak tersebut dapat diurus dengan baik dan sesuai aturan hukum. Hal ini juga memberikan rasa aman bagi pihak yang tidak cakap, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau kerugian akibat ketidaktahuan mereka dalam mengelola aset.





