OJK Beri Sanksi Kasus Manipulasi Saham IMPC, Tiga Pihak Dikenai Denda Rp5,7 Miliar

Aa1khut1
Aa1khut1

OJK Mengenakan Sanksi Administratif terhadap Tiga Pihak Terkait Manipulasi Harga Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) selama periode Januari hingga April 2016. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal di Indonesia.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek. Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang terkena sanksi.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada para pihak terkait. Pertama, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar. Perusahaan ini secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada Januari–April 2016 dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43,72 miliar.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada dua individu, yaitu Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama. Mereka mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah mencapai Rp 49,12 miliar.

Akibatnya, total denda yang dikenakan kepada ketiga pihak tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Hal ini tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas pasar modal. Dengan tindakan tegas seperti ini, OJK berupaya memastikan bahwa semua pelaku pasar beroperasi secara adil dan transparan, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.

Langkah-Langkah OJK dalam Memperkuat Pengawasan Pasar Modal

Beberapa langkah yang dilakukan OJK dalam memperkuat pengawasan pasar modal meliputi:

  • Melakukan pemeriksaan berkala terhadap aktivitas perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya.
  • Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku pasar tentang aturan dan etika dalam bertransaksi.
  • Memperkuat kerja sama dengan lembaga terkait untuk memantau dan mencegah praktik manipulasi pasar.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap bisa menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait