OJK Cabut Izin BPR Kamadana

Aa1ripfi
Aa1ripfi



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal yang sama.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena adanya permasalahan serius dalam pengelolaan bank. Ia menyampaikan hal ini melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang bermarkas di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, kini tidak lagi dapat beroperasi. Seluruh kantor dan kegiatan usahanya ditutup untuk umum.

Penyelesaian hak dan kewajiban perseroan akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban perseroan tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Beberapa waktu lalu, OJK juga telah mencabut izin usaha BPR lainnya, yaitu Perusahaan Umum Daerah Bank Pasar Cirebon. Seluruh simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Tujuannya adalah untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut Agus, OJK menemukan adanya masalah serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut antara lain:

  • Tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian
  • Tata kelola yang buruk
  • Penerapan manajemen risiko yang tidak memadai
  • Ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku

Masalah-masalah ini berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Agus menjelaskan bahwa OJK Cirebon telah melakukan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal agar Perumda BPR Bank Cirebon bisa kembali sehat.

  • OJK memberikan sanksi administratif
  • Memberi perintah untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu
  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen
  • Mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri perbankan dapat tetap stabil dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.

Pos terkait