OJK Cabut Izin Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang

Aa1tjmaw 2
Aa1tjmaw 2

Pencabutan Izin Usaha LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dikelola oleh Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri. Langkah ini diumumkan melalui situs resmi OJK pada 2 Februari 2026, berdasarkan surat KEP-79/KO.13/2025 yang dikeluarkan pada 24 November 2025.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena alasan tertentu yang tidak disebutkan secara rinci dalam pengumuman. Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku, OJK memiliki kewenangan untuk mencabut izin jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam operasional lembaga keuangan mikro.

Informasi Terkait Pencabutan Izin

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal 24 November 2025. Lokasi kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri berada di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Dengan pencabutan izin ini, kantor tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, OJK meminta pengurus koperasi untuk segera melakukan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Tim ini akan bertugas menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh koperasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Likuidasi dan Penutupan Operasional

Proses likuidasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Pengurus koperasi juga dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam setiap bentuk komunikasi maupun promosi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dalam proses penyelesaian, semua pihak yang terkait seperti nasabah, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya akan diberi informasi yang jelas dan akurat. OJK juga akan memastikan bahwa seluruh aset dan kewajiban koperasi dikelola dengan baik agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Langkah yang Harus Diambil oleh Pengurus

Pengurus koperasi diharapkan dapat bekerja sama sepenuhnya dengan OJK dan tim likuidasi. Mereka harus memastikan bahwa semua prosedur yang diperlukan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan. Termasuk dalam hal ini adalah penyusunan laporan keuangan, pembagian aset, serta penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga.

Selain itu, pengurus juga harus menjaga reputasi koperasi dan memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang dilakukan setelah pencabutan izin. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan mikro di Indonesia.

Peran OJK dalam Pengawasan Sistem Keuangan

OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi sistem keuangan di Indonesia. Tindakan yang diambil terhadap koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa mempercayai layanan keuangan yang tersedia di pasar Indonesia.

Pos terkait