Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang penggunaan notasi khusus bagi perusahaan yang terdaftar di bursa namun belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Notasi ini akan menjadi indikator untuk memberikan informasi kepada investor mengenai status saham perusahaan tersebut.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab dipanggil Kiki menjelaskan bahwa pemberian notasi ini hanya sebagai penanda. Hal ini tidak berarti perusahaan akan dialihkan ke papan bursa tersendiri. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan investor dalam memilih saham yang layak diinvestasikan.
“Notasi ini akan memberikan kemudahan bagi investor dalam melakukan pemilihan saham,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (20/2).
Kiki menekankan bahwa investor akan mendapatkan informasi mengenai saham-saham mana yang sudah memenuhi kriteria free float 15% dan mana yang belum. Ini merupakan inisiatif baru yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar, terutama bagi para investor ritel di Indonesia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pemberlakuan notasi khusus ini akan dilakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru direvisi.
“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif diberlakukan,” kata Jeffrey.
Tujuan Pemberian Notasi Khusus
Beberapa tujuan utama dari pemberian notasi khusus ini antara lain:
- Meningkatkan transparansi pasar modal
- Memudahkan investor dalam memilih saham yang sesuai dengan kriteria mereka
- Memberikan perlindungan lebih baik bagi investor, terutama investor ritel
- Mendorong perusahaan untuk memenuhi standar free float agar bisa tetap berada di papan utama bursa
Dampak bagi Investor
Investor, terutama investor ritel, akan mendapat manfaat dari adanya notasi khusus ini. Dengan informasi yang jelas tentang status free float perusahaan, investor dapat lebih bijak dalam memilih saham yang ingin mereka investasikan. Hal ini juga membantu meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pasar modal di Indonesia.
Persiapan Implementasi
Sebelum pemberlakuan notasi khusus ini, OJK dan Bursa Efek Indonesia akan melakukan beberapa persiapan, seperti:
- Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A
- Penyusunan pedoman pemberian notasi
- Pelatihan dan sosialisasi kepada pelaku pasar
- Pengembangan sistem informasi untuk memantau status free float perusahaan
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemberlakuan notasi khusus dapat berjalan secara efektif dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar modal Indonesia.





