Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu dengan total sebesar Rp 11,05 miliar. Sanksi ini diberikan karena adanya pelanggaran terkait manipulasi harga saham di pasar modal. Salah satu pelaku yang terlibat adalah seorang influencer.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terjadi selama periode tahun 2016 hingga 2022. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yaitu korporasi PT Dana Mitra Kencana serta perorangan dengan inisial MLN dan UPT. Kedua kelompok ini menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek yang dikontrol oleh pihak korporasi, sedangkan 12 rekening lainnya dikendalikan oleh dua individu.
Modus yang digunakan adalah skema ‘patungan saham’. Pihak pengendali menyediakan dana untuk pembelian saham, lalu menerima hasil penjualan melalui rekening yang mereka kuasai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang influenser berinisial BVN. Kasus ini terkait dengan penyampaian informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham. BVN memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial, namun pada saat yang sama melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.
BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, seperti AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Entertainment Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk). Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” ujar Hasan.
BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. Dengan demikian, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pelaku.
Pelanggaran yang Dilakukan
- Manipulasi Harga Saham: Pelaku menggunakan strategi yang mengarah pada perubahan harga saham secara tidak wajar.
- Rekomendasi Tidak Akurat: Influenser memberikan rekomendasi saham yang tidak sesuai dengan transaksi yang dilakukannya sendiri.
- Penggunaan Rekening Nominee: Pelaku menggunakan rekening efek nominee untuk mengontrol transaksi dan menciptakan ilusi perdagangan.
Konsekuensi Hukum
- Denda: Total denda yang diberikan oleh OJK mencapai Rp 11,05 miliar.
- Tindakan Hukum: Pelaku terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- Pengawasan Lebih Ketat: OJK akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal guna mencegah praktik manipulasi.
Langkah yang Diambil Oleh OJK
- Penindakan Terhadap Pelaku: OJK langsung memberikan sanksi denda kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Edukasi Publik: OJK akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko investasi dan pentingnya transparansi di pasar modal.
- Kerja Sama dengan Pihak Terkait: OJK bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan penerapan aturan yang lebih ketat.





