OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 M Karena Spekulasi Saham

Aa1wk9ao
Aa1wk9ao

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Lebih dari Rp5 Miliar Kepada Influencer Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Sanksi tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar, dan pelaku dikenal dengan inisial BVN atau diduga Belvin Tannadi. Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menjaga keadilan dan keteraturan di pasar modal.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sanksi ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Menurutnya, OJK memberikan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022.

Selain BVN, ada tiga pihak lain yang juga terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Berikut adalah beberapa fakta yang ditemukan oleh OJK:

Bukti yang Ditemukan OJK

Hasan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi tidak benar melalui media sosial. Tim pemeriksa OJK menemukan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak akurat mengenai saham tertentu atau merekomendasikan pembelian atau penjualan saham. Namun, di saat yang sama, influencer tersebut justru melakukan transaksi yang bertolak belakang dengan informasi yang disampaikannya.

Manipulasi Harga Saham

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN diketahui melakukan order beli dan jual atas beberapa saham dengan kode AYLS, FILM, dan BSML. OJK menemukan bahwa BVN melakukan transaksi tersebut dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar. Hal ini tentu termasuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham.

Perilaku BVN menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut, yang dapat merugikan para pemangku kepentingan di pasar modal.

Pasal yang Dilanggar oleh BVN

Selain itu, BVN juga diketahui memberikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham atau menyampaikan rencana pembelian saham serta perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang Undang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

OJK juga menyatakan siap membantu pihak berwajib dalam kasus-kasus manipulasi saham seperti ini. Pihak OJK akan membuka data untuk mendukung proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Pos terkait