OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Atas Manipulasi Saham

Gohuikan
Gohuikan

Penindakan OJK terhadap Influencer dan Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada seorang influencer yang diidentifikasi dengan inisial BVN sebesar Rp 5,35 miliar. Sanksi ini diberikan karena BVN diduga menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham. Berikut adalah rincian saham-saham tersebut:

  • Saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021.
  • Saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari – 27 Desember 2021.
  • Saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret – 17 Juni 2022.

Hasan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta data pemeriksaan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Modus Operasi yang Dilakukan

Salah satu pola yang dilakukan oleh BVN adalah menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Praktik ini menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana transaksi, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, pada saat yang sama, yang bersangkutan melakukan transaksi berlawanan dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Sanksi terhadap Pelaku Lainnya

Selain influenser BVN, OJK juga memberikan sanksi kepada PT Dana Mitra Kencana, serta perorangan berinisial MLN dan UPT dengan total denda sebesar Rp 5,7 miliar. Sanksi ini terkait kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).

PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT disebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu.

Skema Patungan Saham

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah skema ‘patungan saham’, yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hasan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini menunjukkan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik tidak sehat di pasar modal.

Pos terkait