OJK denda Rp 11,05 miliar pada pelaku saham ilegal

Aa1wmml0
Aa1wmml0

OJK Mengenakan Denda Total Rp 11,05 Miliar kepada Empat Pelaku Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi denda sebesar total Rp 11,05 miliar terhadap empat pelaku yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tindakan penegakan hukum terhadap praktik tidak sehat dalam pasar modal. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keempat pelaku berasal dari dua kasus berbeda.

Kasus Pertama: PT Impack Pratama Industri (IMPC)

Kasus pertama menyangkut perusahaan PT Impack Pratama Industri atau IMPC. Menurut Hasan, kasus ini terjadi pada periode Januari hingga April 2026. Dalam kasus ini, ada tiga pihak yang menjadi pelaku, yaitu PT Dana Mitra Kencana dan dua pelaku perorangan, yaitu UPT dan MLN.

Hasan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk memanipulasi transaksi saham IMPC. PT Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek, sedangkan UPT dan MLN masing-masing mengontrol 12 rekening efek. Atas tindakan mereka, ketiga pihak tersebut dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar.

Kasus Kedua: Influencer Berinisial BVN

Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BVN menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial terkait beberapa perdagangan saham pada periode 2021-2022.

Menurut Hasan, BVN merekomendasikan pengikutnya untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. Namun, di saat yang sama, influencer tersebut justru melakukan transaksi yang bertolak belakang dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial.

BVN diketahui melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, termasuk saham berkode AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk.), FILM (PT MD Pictures Tbk.), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.). Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

Atas tindakan manipulasi ini, BVN dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.

Penjelasan Lebih Lanjut oleh Hasan Fawzi

Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Hasan Fawzi menegaskan bahwa tindakan OJK adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keadilan pasar modal. Ia menekankan bahwa manipulasi perdagangan saham dapat merusak kepercayaan investor dan mengganggu proses pengambilan keputusan di pasar.

Hasan juga menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal, khususnya terkait penggunaan rekening efek nominee dan penyebaran informasi yang tidak benar. Hal ini dilakukan agar pasar tetap sehat dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Langkah-Langkah Penguatan Pengawasan

Beberapa langkah yang akan diambil oleh OJK antara lain:

  • Memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening efek nominee.
  • Meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bursa Efek Indonesia dan otoritas lainnya.
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada investor dan pelaku pasar mengenai risiko serta tindakan yang dilarang dalam perdagangan saham.

Hasan berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan sadar akan risiko yang terkait dengan investasi di pasar modal. Ia juga menegaskan bahwa OJK akan terus menegakkan aturan dengan tegas agar pasar tetap sehat dan dapat diandalkan oleh semua pihak.

Pos terkait