Penindakan OJK terhadap Pelaku Manipulasi Harga Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) memberikan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sanksi terhadap Pegiat Media Sosial
Salah satu pelaku yang dikenai sanksi adalah seorang pegiat media sosial dengan inisial BVN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021 hingga 2022. Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Menurut OJK, pola transaksi yang dilakukan oleh BVN mencakup order beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek. Hal ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Selain itu, BVN juga memberikan informasi melalui media sosial tentang rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga saham. Namun, saat bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham berdasarkan reaksi followers atas informasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Pasar Modal, termasuk Pasal 90, 91, dan 92. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar.
Sanksi terhadap Tiga Pihak Lainnya
Selain BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif terhadap tiga pihak lainnya dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pihak tersebut terbukti melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM. Transaksi yang dilakukan oleh PT Dana Mitra Kencana menciptakan gambaran semu tentang harga saham IMPC, yang tidak didasarkan pada permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.
Selain itu, dua pihak lainnya, yaitu Sdr. UPT dan Sdr. MLN, juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Mereka terbukti melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi. Total nilai pertemuan transaksi antara nasabah mencapai Rp 49,12 miliar.
Komitmen OJK dalam Pengawasan Pasar Modal
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan. Dengan tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi harga, OJK menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pasar modal.





