OJK denda Rp5,35 miliar untuk influencer saham BVN

Aa1vcior
Aa1vcior

Penetapan Sanksi Administratif oleh OJK terhadap Pegiat Media Sosial Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif terhadap seorang pegiat media sosial pasar modal dengan inisial BVN. Sanksi ini diberikan karena tindakan manipulasi harga perdagangan saham yang dilakukan oleh BVN. Denda yang diberikan mencapai Rp 5,35 miliar sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Efek OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi melalui penyebaran informasi di media sosial yang memengaruhi transaksi saham pada periode 2021–2022. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/2/2026).

Kasus Perdagangan Saham yang Terbukti Dilanggar

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam beberapa kasus perdagangan saham. Pertama, dalam periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, BVN terlibat dalam transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS). Selanjutnya, BVN juga terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021. Di luar itu, BVN juga terlibat dalam transaksi saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

Analisis Transaksi dan Aktivitas Media Sosial

Hasan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK mencakup analisis mendalam terhadap fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari BVN, serta identifikasi pola transaksi saham yang dilakukannya. Salah satu pola yang ditemukan adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek. Hal ini menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar.

“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham,” ujar Hasan.

Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial

Selain itu, BVN juga memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Dengan tindakan seperti ini, BVN berhasil memengaruhi perilaku investor dan menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar saham. OJK mengingatkan bahwa tindakan manipulasi pasar tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem pasar modal secara keseluruhan. Oleh karena itu, sanksi administratif yang diberikan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam perdagangan saham.

Pos terkait