OJK Mengenakan Denda Rp 5,7 Miliar Kepada Korporasi dan Individu Terkait Manipulasi Harga Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda kepada PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan dengan inisial MLN dan UPT. Total denda yang diberikan mencapai Rp 5,7 miliar. Sanksi ini diberikan karena ketiga pihak terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) antara Januari hingga April 2016.
Hasan Fawzi, anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa instansi tersebut menemukan adanya transaksi yang tidak wajar atau menyesatkan dalam aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di bursa.
Modus yang Digunakan oleh Pelaku
PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. Sebanyak 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sedangkan 12 rekening lainnya dikendalikan oleh dua individu. Modus yang digunakan adalah skema “patungan saham” di mana pihak pengendali menyediakan dana untuk pembelian saham, lalu menerima hasil penjualan melalui rekening yang mereka kuasai.
Transaksi yang dilakukan dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Hal ini juga memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC. “Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” ujar Hasan saat berbicara di Gedung BEI, Jumat (20/2).
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK mengenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Selain itu, denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar dibebankan kepada MLN dan UPT.
Denda ini diberikan karena kedua individu terbukti melakukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dengan melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.
Total Nilai Transaksi yang Terlibat
Total nilai pertemuan transaksi antara 17 rekening mencapai Rp 43,72 miliar. Transaksi ini dianggap tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat memengaruhi stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Kasus Lain yang Masih Dalam Proses Penanganan
Selain kasus ini, OJK juga telah menindak beberapa pelanggaran lain yang terjadi di pasar modal. Beberapa contohnya termasuk denda terhadap Influenser BVN sebesar Rp 5,35 miliar dan denda terhadap empat pihak lainnya sebesar Rp 11 miliar akibat manipulasi saham. Saat ini, OJK masih menangani sejumlah kasus lain yang tercatat sebanyak 32 kasus pelanggaran.
Langkah OJK dalam Mengawasi Pasar Modal
OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal guna memastikan keadilan dan transparansi. Dengan sanksi yang diberikan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar dan melindungi kepentingan para pemangku kepentingan. Tindakan tegas seperti denda dan larangan tertentu akan terus diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.





