Otoritas Jasa Keuangan Optimis Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme terhadap kinerja sektor jasa keuangan di Indonesia pada tahun 2026. Hal ini didasarkan pada tren pertumbuhan yang telah tercapai pada kuartal IV 2025, yang menunjukkan prospek positif untuk tahun berikutnya.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa optimisme ini muncul setelah melihat tantangan, peluang, serta kebijakan yang telah diterapkan. “Kami optimistis tren positif sektor jasa keuangan dapat berlanjut pada 2026,” ujar Friderica dalam pernyataannya.
Proyeksi Pertumbuhan Kredit Perbankan
Dari sisi intermediasi, OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sebesar 10-12 persen pada 2026. Pertumbuhan ini akan didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7-9 persen. “Pertumbuhan ini diharapkan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang disiplin,” tambahnya.
Di industri asuransi, aset program asuransi diperkirakan naik antara 5-7 persen. Sementara itu, program dana pensiun diproyeksikan tumbuh lebih tinggi, yaitu 10-12 persen, dan aset program penjaminan diperkirakan meningkat 14-16 persen. Adapun piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 6-8 persen pada 2026.
Pertumbuhan Tinggi pada Kuartal IV 2025
Frederica menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan mencatatkan pertumbuhan tinggi pada kuartal IV 2025. Laju pertumbuhan mencapai 7,92 persen secara tahunan (year on year/yoy), menjadi yang tertinggi sejak kuartal II 2021.
“Kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional juga terus meningkat, tercermin dari rasio aset dan produk keuangan Indonesia yang telah mencapai 184 persen terhadap PDB, didukung oleh meningkatnya partisipasi di pasar modal dan diversifikasi produk keuangan yang lebih luas,” jelasnya.

Tiga Kebijakan Prioritas OJK
Dengan dinamika dan peluang yang ada, OJK akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap solid di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. OJK menetapkan tiga kebijakan prioritas sebagai langkah strategis ke depan:
- Memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan guna meningkatkan resiliensi terhadap berbagai risiko.
- Mengembangkan ekosistem keuangan agar semakin kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
- Memperdalam pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan (sustainable finance).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan secara sehat dan berkelanjutan.

Dana Pihak Ketiga Menguat Hingga Double Digit
Sementara itu, Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, mengatakan industri jasa keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas, memperkuat transmisi kebijakan, serta mendukung sektor-sektor produktif.
“Dengan sinergi regulator dan pelaku industri, tata kelola yang kuat, manajemen risiko yang disiplin, serta komitmen terhadap transformasi, saya meyakini sistem keuangan Indonesia akan tetap resilient dan mampu tumbuh sehat di tengah tantangan global,” katanya.
Hery juga mengatakan industri perbankan berada pada posisi yang solid untuk menopang pertumbuhan kredit ke depan. Dari sisi likuiditas, pertumbuhan dana pihak ketiga kembali menguat hingga double digit sebesar 11,4 persen secara year on year.

Adapun loan to deposit ratio terjaga di kisaran 84 persen, menunjukkan ruang ekspansi kredit yang masih memadai tanpa menimbulkan tekanan likuiditas yang berlebihan. Permodalan juga tetap kuat dengan capital adequacy ratio di level sekitar 26 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Buffer modal yang tebal ini memberikan daya tahan terhadap risiko kualitas aset, sekaligus ruang untuk mendorong pertumbuhan kredit secara prudent dan berkelanjutan,” tegasnya.





