OJK Umumkan Perubahan UU P2SK, Bank Bisa Jadi Super Bank dengan Universal Banking

Aa1mpjvi 2
Aa1mpjvi 2



Perluasan Peran Bank dengan Konsep Universal Banking

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan informasi mengenai salah satu poin revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin utama adalah perluasan peran bank melalui penerapan konsep universal banking sebagai bagian dari pendalaman pasar keuangan. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 awal bulan lalu. Menurutnya, konsep ini memiliki potensi untuk merombak struktur industri perbankan nasional secara signifikan.

Selama ini, perbankan nasional masih menerapkan konsep universal banking secara parsial. Jika diterapkan secara penuh, bank bisa lebih aktif dalam berbagai aktivitas pasar keuangan, termasuk memfasilitasi transaksi saham dan obligasi, serta menjadi underwriter secara langsung. Namun, Dian juga menyadari adanya kekhawatiran terkait risiko batasan usaha perbankan jika konsep ini diterapkan. Ia optimistis bahwa risiko tersebut dapat dikelola melalui penguatan disiplin, pengawasan, serta penerapan firewall yang ketat antar lini usaha.

Penerapan konsep ini masih bergantung pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengingat revisi UU P2SK belum diketok palu. Namun, bahkan jika OJK gagal mendapatkan restu regulator, Dian menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendorong penerapan universal banking secara bertahap dengan memanfaatkan aturan yang sudah ada. Ia juga memastikan bahwa setiap bank tetap diberikan wewenang penuh dalam penerapannya. “Terserah mereka, kita tidak akan memaksa semua bank tiba-tiba berubah,” katanya.

Keuntungan dan Risiko bagi Bank

Menurut pengamat perbankan Moch Amin Nurdin, penerapan universal banking membuka peluang diversifikasi pendapatan bagi bank melalui fee based income dan integrasi layanan pasar modal. Namun, ekspansi ini juga meningkatkan kompleksitas risiko, terutama risiko pasar, reputasi, dan konflik kepentingan antara fungsi intermediasi dan aktivitas underwriting atau perdagangan efek.

Amin menilai bahwa karakter risiko pasar modal yang lebih volatil dapat berdampak pada profil risiko konsolidasi bank, sehingga membutuhkan penguatan manajemen risiko terpadu, kecukupan modal, serta pengawasan internal yang lebih ketat. Secara kesiapan industri, ia menilai bank besar relatif punya fondasi kuat karena banyak yang sudah memiliki anak usaha sekuritas atau manajer investasi. Namun, tantangan utamanya bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga pengelolaan integrasi risiko, tata kelola, dan alokasi modal agar tidak menggerus stabilitas neraca.

Implementasi Bertahap dan Penyesuaian

Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyambut baik konsep universal banking sebagai solusi layanan keuangan lengkap dalam satu tempat. “Kredit, investasi, asuransi, wealth management, semua dalam satu atap,” ujarnya. Ia menilai hal ini membawa dampak positif seperti peningkatan daya saing dan diversifikasi pendapatan. Namun, di sisi lain, integrasi ini juga meningkatkan risiko sistemik.

Hingga akhir tahun lalu, anak usaha CIMB Niaga mencatatkan laba bersih sebesar Rp 156 miliar, turun dari posisi Rp 372 miliar pada tahun sebelumnya. Hal ini membuat laba bersih bank secara konsolidasi tumbuh terbatas 0,52%, jauh di bawah pertumbuhan 5,31% pada tahun sebelumnya. Dari sisi pengawasan, Lani menilai bahwa penerapan universal banking menuntut pengawasan yang lebih ketat dari OJK, seiring kompleksitas yang bertambah. Dari sisi kesiapan bank, ia menilai dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih mumpuni untuk memastikan sistem berjalan dengan baik.

Kesiapan dan Kolaborasi dengan Anak Usaha

Sementara itu, Head of Institutional Banking Group Bank DBS Indonesia Anthonius Sehonamin mengaku siap mengikuti arahan regulator nantinya. Bank tersebut sudah memiliki sister companies di berbagai bidang pasar keuangan. Ia menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan kinerja positif. “Banyak perusahaan besar sudah dibantu IPO juga oleh sister companies kami,” ujar Seho.

Seho mengaku sudah sempat mendengar wacana penerapan konsep universal banking ini dan telah berdiskusi internal dengan sister companies DBS Group. Namun, bagaimana penerapannya akan tergantung pada arahan regulator.

Pos terkait