Penipuan di Media Sosial Mengatasnamakan Kapolda Maluku Utara
Beberapa akun di media sosial dan aplikasi pesan singkat dilaporkan menggunakan nama Irjen Pol Waris Agono, Kapolda Maluku Utara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap masyarakat yang bisa menjadi korban penipuan.
Akun-akun yang Mencurigakan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa akun baru di Facebook dan Messenger menggunakan nama ‘Waris Agono’. Selain itu, ada juga akun di WhatsApp dengan nomor 08132259663. Nama kontak yang tercantum adalah ‘Warisagono M.,Si, Kapolda Maluku Utara’.
Setelah mengetahui adanya aksi tersebut, Irjen Pol Waris Agono langsung memerintahkan Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan. Tujuannya adalah mengidentifikasi pemilik akun-akun tersebut.
Pengakuan dari Kapolda Maluku Utara
Irjen Pol Waris Agono mengungkapkan bahwa ada pihak yang sengaja memanfaatkan namanya untuk melakukan tindakan kriminal. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki akun Facebook.
“Ada yang pakai foto dan nama saya untuk melakukan tindak kejahatan, padahal saya tidak punya akun Facebook,” ujarnya.
Menurutnya, para oknum tersebut biasanya menghubungi seseorang melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat dengan berbagai alasan dan permintaan tertentu. Dengan modus seperti ini, mereka berusaha meyakinkan korban agar percaya bahwa mereka adalah orang yang sah.
Peringatan Kepada Masyarakat
Ia memperingatkan masyarakat agar tidak merespons pesan-pesan yang mengatasnamakan dirinya. “Saya harap jika ada permintaan melalui Facebook maupun telepon yang mengatasnamakan saya, jangan dilayani, itu bukan saya, itu penipu,” katanya.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang menemukan akun mencurigakan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Hal ini bertujuan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.
Tindakan Hukum yang Akan Diambil
Kapolda Maluku Utara menegaskan bahwa akan menelusuri dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencatutan nama tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat tindakan penipuan ini.
Dengan adanya peringatan dan tindakan yang dilakukan oleh Kapolda, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat negara.





