Pajak Lebih Ketat! Direktorat Jenderal Pajak Minta Data Tambahan ke Instansi

Aa1x1kif 1
Aa1x1kif 1

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Data Perpajakan

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merupakan perubahan terhadap PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026.

Salah satu poin utama dari aturan ini adalah memberikan kewenangan kepada DJP untuk meminta data tambahan jika data yang diterima dinilai belum cukup. Hal ini dilakukan agar DJP dapat melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

Kewenangan DJP dalam Mengumpulkan Data

Dalam Pasal 5B, DJP diberikan wewenang untuk mengumpulkan data dan informasi terkait perpajakan apabila terjadi suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajak wajib pajak. Kewenangan ini berlaku ketika data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain dinilai tidak memadai untuk kebutuhan pengawasan atau pengujian kepatuhan.

Menurut Pasal 5B ayat (2), data dan informasi yang dimaksud mencakup aktivitas atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak. Dengan demikian, DJP memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperluas cakupan data yang dibutuhkan dalam proses pengawasan pajak.

Prosedur Permintaan Data

Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait. Surat tersebut harus mencantumkan jenis data yang diminta, format dan bentuk penyampaian, serta alasan dilakukannya permintaan. Instansi yang menerima surat diwajibkan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya paling lama satu bulan setelah tanggal permintaan diterima.

Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun langsung, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan instansi yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa DJP memprioritaskan fleksibilitas dalam proses pengumpulan data.

Kewajiban DJP dalam Menyampaikan Pemberitahuan

Selain memperluas kewenangan, aturan baru ini juga mengatur kewajiban DJP untuk memberi pemberitahuan atas pemanfaatan data yang telah diterima. Melalui Pasal 5A, DJP diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi pengirim mengenai laporan pemanfaatan data dan informasi.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan data yang disampaikan. Dengan adanya pemberitahuan, instansi yang memberikan data akan lebih yakin bahwa data mereka digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Pentingnya Regulasi dalam Sistem Perpajakan

Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Dengan peningkatan pengelolaan data, DJP dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengawasan pajak. Selain itu, regulasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

Aturan ini diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara serta memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih baik.

Pos terkait