Persidangan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina
Dalam sidang putusan terhadap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, muncul pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim. Pendapat ini menunjukkan perbedaan pandangan mengenai adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perbedaan Pandangan Anggota Majelis Hakim
Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan bahwa ia sependapat dengan penasihat hukum para terdakwa bahwa tidak terbukti adanya kerugian negara atau perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa. Ia meragukan keterkaitan antara kerugian yang ditimbulkan dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Kerry Adrianto Cs.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa telah disampaikan secara tajam dan sengit di persidangan. Namun, ia menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan, prosedur penghitungan kerugian keuangan negara tidak cukup jelas dan memadai.
Kompleksitas Bisnis Perdagangan Minyak Internasional
Hakim Mulyono menekankan bahwa bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan analisis yang mendetail untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ia juga menyampaikan bahwa asas hukum pidana yang mendasar adalah bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan yang nyata.
Menurutnya, seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya melawan hukum dan terdapat hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa adanya kerugian negara bukan selalu berarti adanya perbuatan melawan hukum.
Pentingnya Audit yang Mandiri
Hakim Mulyono menilai bahwa audit atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks dan berteknologi tinggi harus dilakukan dengan metode audit yang tepat dan independensi yang tinggi. Ia menegaskan bahwa auditor harus memiliki waktu yang cukup untuk melakukan prosedur audit dan mengumpulkan dokumen serta bukti penting secara objektif.
Ia menyatakan bahwa audit yang mandiri akan memberikan hasil yang lebih baik dan dapat meyakinkan secara profesional. Hal ini sangat penting dalam kasus-kasus yang melibatkan bisnis internasional dan kompleks seperti di bidang perminyakan.
Rekomendasi untuk Penguatan Struktur Hukum
Menurut Hakim Mulyono, pemerintah perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen yang memiliki wewenang menilai validitas hasil audit lintas lembaga. Lembaga ini harus beroperasi berdasarkan prinsip independensi epistemik dan fungsional otonom. Harmonisasi standar audit juga diperlukan agar semua pihak menggunakan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal yang sama.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas, di mana pidana hanya dijatuhkan pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang.
Vonis Majelis Hakim
Terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Selain itu, ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Vonis untuk Terdakwa Lainnya
Dalam perkara serupa, terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.






