Pansus DPRD Bandung Bahas Raperda dengan OPD

Aa1xhcug 1
Aa1xhcug 1

Pembahasan Raperda Ketertiban Umum di DPRD Kota Bandung Terus Berjalan

Pansus 13 DPRD Kota Bandung terus mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum yang akan memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pansus 13 DPRD Berkolaborasi dengan OPD



Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab,” ujar Andri dalam pernyataannya.

Beberapa aspek yang sudah dibahas antara lain tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan. Ia menambahkan bahwa beberapa aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

Aspek yang Dibahas dalam Raperda



Dalam draf raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mencakup 12 aspek. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tertib lingkungan
  • Tertib kebersihan
  • Tertib bangunan gedung
  • Tertib jalur hijau dan fasilitas umum
  • Tertib sungai dan drainase
  • Tertib usaha tertentu
  • Tertib pedagang kaki lima
  • Tertib reklame
  • Tertib ruang

Menurut Andri, materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Pembahasan lanjutan untuk aspek-aspek tersebut dijadwalkan pada 3 Februari 2026. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.

Proses Pembahasan yang Dilakukan Secara Hati-hati dan Terbuka



Pembahasan turut melibatkan berbagai instansi seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan.

Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan.

“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” pungkasnya.

Pos terkait