Pansus TRAP DPRD Bali Diperpanjang Setiap 6 Bulan, Ini Alasannya

693c0892c281c 1
693c0892c281c 1

Perpanjangan Masa Kerja Pansus TRAP DPRD Bali

Pembentukan dan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menjadi topik utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Bali. Rapim ini berlangsung pada Senin (2/3), dengan melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPRD Bali. Hasil dari rapat tersebut menetapkan beberapa keputusan penting terkait Pansus TRAP.

Keputusan Rapim Terkait Pansus TRAP

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau lebih dikenal sebagai Dewa Jack, menjelaskan bahwa hasil Rapim memutuskan tiga hal utama. Pertama, Pansus TRAP akan diperpanjang setiap enam bulan. Kedua, keanggotaan Pansus TRAP diremajakan mengadopsi usulan dari empat fraksi, yaitu PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra-PSI, Golkar, dan Demokrat-Nasdem. Ketiga, anggaran Pansus TRAP sudah ditetapkan dalam Anggaran Induk 2026.

“Pansus TRAP yang kemarin dibentuk mendadak. Hal itu karena pemasang anggaran setahun sebelumnya, selanjutnya di Tahun 2026 berjalan sesuai anggaran dan peraturan yang berlaku dan disepakati dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan DPRD serta alat kelengkapan dewan yang hadir,” jelas Dewa Jack.

Struktur dan Komposisi Pansus TRAP

Menurut Dewa Jack, perpanjangan masa kerja Pansus TRAP dilakukan sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) DPRD Bali, yaitu setiap enam bulan. Ketua Pansus TRAP tetap dipegang oleh Pak I Made Supartha, yang didominasi oleh anggota dari PDI Perjuangan karena kursi terbanyak di DPRD Bali.

“Tadi (kemarin) diputuskan akan menyetorkan nama-nama entah lama atau baru yang kita sebut peremajaan lah. Keanggotaannya di peremajaan,” imbuhnya.

Pemilihan anggota Pansus TRAP yang diremajakan akan dilakukan oleh masing-masing fraksi. Pimpinan hanya menerima nama-nama yang diajukan, kemudian dimasukkan ke dalam jumlah sekitar 15 orang.

Alasan Perpanjangan Pansus TRAP

Dewa Jack mengungkapkan bahwa tidak ada urgensi khusus terkait perpanjangan masa kerja Pansus TRAP. Namun, ia memandang perlu adanya Pansus TRAP dalam konteks tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

“Tetap kita akan kawal demi terjaganya aset-aset yang ada kemudian terjaganya juga bahwa tata ruang yang ada di Bali dan disepakati itu diawasi oleh lembaga yang memang punya tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas yaitu DPRD Bali,” ujarnya.

Langkah Berikutnya

Setelah rapat tersebut, akan dilakukan rapat intern untuk menentukan apa saja hasil dari Pansus TRAP selama enam bulan sebelumnya. Hasil kerja Pansus TRAP ini akan memberikan rekomendasi kepada lembaga eksekutif.


Pos terkait