bali.
, DENPASAR – Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan bahwa mereka tidak khawatir terhadap gugatan yang diajukan oleh investor pembangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan bahwa sejak awal penyelidikan kasus ini, ia sudah memprediksi bahwa PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah memperkirakan dari awal, bahkan kemungkinan terburuknya. Jadi, ini bukan hal yang menimbulkan kekhawatiran,” ujar I Made Supartha.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa setiap gugatan akan dinilai berdasarkan fakta hukum dan regulasi yang berlaku. Pansus TRAP DPRD Bali meyakini bahwa fakta-fakta menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga laut berada pada Pemprov Bali.
“Pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang, izin, dan aset, wilayah tebing itu kewenangan provinsi. Wilayah laut 0–12 mil juga kewenangan provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tata ruang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007, dan pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007, itu jelas,” kata I Made Supartha.
Menurutnya, perusahaan pembuat lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, itu tidak memiliki rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemprov Bali.
“Kalau izin hanya dari kabupaten, sementara kewenangan ada di provinsi, itu lemah secara hukum. Pembuktiannya nanti jelas, bukti surat dan siapa yang mengeluarkan izin,” ucapnya.
Selain tak khawatir, DPRD Bali juga ingin memastikan bahwa siapa pun berhak mengambil langkah hukum. I Made Supartha mengatakan bahwa hak menggugat itu dijamin hukum, pengadilan tidak boleh menolak perkara, tetapi hakim akan menilai fakta dan regulasi yang ada.
“Semua orang sama di depan hukum, equity before the law,” imbuhnya.
I Made Supartha menilai apabila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama seperti yang ditangani Kejari Klungkung, maka proses pidana seharusnya didahulukan.
“Kalau ada pidana dan perdata di objek yang sama, pidananya diselesaikan dahulu, itu aturan umum. Jadi, sekarang kami tunggu proses penyelidikannya sampai di mana,” kata I Made Supartha.
Pansus TRAP memastikan bahwa Pemprov Bali sudah memiliki tim hukum dan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan. Yang terpenting adalah upaya menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan Bali agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan peraturan daerah, termasuk Perda RTRW Bali 2023.
“Kami tidak salah, Pemprov Bali tidak salah, gubernur tidak salah. Ini penegakan undang-undang untuk kepentingan Bali dan rakyat Bali, siapa lagi yang jaga ruang Bali kalau bukan kita,” tutur I Made Supartha.





