Papua Barat Sosialisasi Pelaporan Posbankum di Teluk Bintuni

Gridart 20240117 003530295 1 2
Gridart 20240117 003530295 1 2

Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pengisian Laporan Posbankum di Papua Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi pengisian laporan pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada Jumat, 27 Februari 2026. Acara ini berlangsung di Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis terkait pelaporan layanan Posbankum yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Fokus utama dari acara ini adalah meningkatkan kualitas administrasi dan proses pelaporan agar layanan Posbankum dapat lebih akuntabel dan transparan.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menekankan bahwa tertib administrasi dan pelaporan menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan. Menurutnya, setiap penyelesaian perkara oleh paralegal harus terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan penguatan kebijakan berikutnya.

“Pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Sahata Marlen Situngkir.

Selain itu, Plh Sekretaris Daerah Teluk Bintuni menyampaikan dukungan terhadap Posbankum, termasuk melalui regulasi dan anggaran. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Pabar dinilai penting agar layanan hukum bisa efektif dan tepat sasaran di tingkat kampung.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, menjelaskan bahwa sistem pelaporan Posbankum dirancang sederhana dan mudah diakses. Meskipun demikian, kendala jaringan di beberapa wilayah masih menjadi tantangan. Namun, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Pabar siap memberikan pendampingan teknis agar seluruh laporan dapat ter-input dengan baik dan tepat waktu.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Kanwil yakni Ileriman Manda menjelaskan secara rinci mekanisme pengisian, penginputan, hingga proses pengunggahan laporan melalui sistem yang tersedia. Proses ini diperlukan agar data layanan Posbankum dapat terpantau secara berkala dan akurat.

Selain itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Teluk Bintuni, George Wanma, juga turut menjadi pemateri dalam kegiatan yang sama. Sosialisasi ini berlangsung secara interaktif, membahas sejumlah hal teknis seperti pembentukan Posbankum di setiap kampung, kebutuhan Surat Keputusan (SK), hingga kejelasan penganggaran agar tidak menimbulkan persoalan administratif.

Topik yang Dibahas dalam Sosialisasi

  • Pembentukan Posbankum di setiap kampung

    Para peserta diajak memahami pentingnya pembentukan Posbankum di tingkat kampung sebagai bentuk akses layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

  • Kebutuhan Surat Keputusan (SK)

    SK diperlukan sebagai dasar hukum dalam membentuk Posbankum. Peserta diberikan panduan tentang cara membuat dan mengajukan SK.

  • Kejelasan penganggaran

    Penganggaran yang jelas sangat penting agar tidak menimbulkan masalah administratif. Peserta diajarkan cara merencanakan anggaran secara efektif.

  • Proses pelaporan

    Pelaporan dilakukan melalui sistem digital yang telah disiapkan. Peserta diberikan panduan lengkap tentang cara mengisi dan mengunggah laporan.



Gambar ilustrasi kegiatan sosialisasi di Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni.



Para peserta sedang mendengarkan paparan dari narasumber.

Pos terkait