Para SEAblings Ikuti Jejak RI dalam Reformasi Pasar Modal

Aa1xp09c
Aa1xp09c



JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa otoritas bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara, yang baru-baru ini disebut SEAblings, mengikuti langkah Indonesia dalam melakukan reformasi pasar modal.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Indonesia juga memicu beberapa otoritas pasar modal lainnya untuk melakukan perubahan serupa.

“Apa yang kita lakukan itu juga ternyata membuat beberapa otoritas lain juga melakukan reformasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam CNBC Market Outlook 2026, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut Kiki, dengan reformasi yang dilakukan oleh otoritas pasar modal lainnya, akan ada persaingan memperebutkan likuiditas yang semakin sengit ke depannya.

Dia mencontohkan otoritas Bursa Malaysia kini selain menerapkan minimum free float 25% di market utama, juga memperkuat transparansi nominee accounts dengan memperjelas identifikasi akun nominee, meningkatkan visibilitas konsentrasi pembelian real, serta memisahkan klasifikasi beneficial owner, institutional, dan retail.

Sementara itu, di Filipina, menurut Kiki otoritas Bursa Filipina membatalkan kebijakan penurunan batas minimum free float dari 20% menjadi 12%.

“Yang tadinya mereka sudah mau menurunkan [free float], tapi karena mungkin melihat trennya malah di otoritas lain menaikkan free float. Jadi mereka membatalkan apa yang sudah mereka rencanakan,” tutur Kiki.

Sebagaimana diketahui, OJK telah merancang delapan rencana aksi untuk reformasi pasar modal yang terbagi dalam empat klaster utama.

Klaster Pertama: Penguatan Likuiditas Pasar

OJK berencana menaikkan ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) dari minimal 7,5% menjadi 15%.

Klaster Kedua: Pembenahan Aspek Transparansi

OJK akan mewajibkan pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir, serta memperketat keterbukaan afiliasi pemegang saham. Ambang batas kepemilikan saham yang wajib dilaporkan kepada publik juga diturunkan dari 5% menjadi 1%, sehingga struktur kepemilikan emiten menjadi lebih terbuka.

Penguatan pengungkapan UBO dan afiliasi pemegang saham ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Selain itu, OJK akan memperluas klasifikasi tipe investor.

Klaster Ketiga: Penguatan Tata Kelola dan Penegakan Hukum

Salah satu agenda utama ialah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. OJK juga menegaskan akan memperketat enforcement, termasuk pemberian sanksi serta peningkatan standar tata kelola bagi emiten.

Klaster Keempat: Sinergi Antarotoritas dan Pelaku Industri

Klaster terakhir akan berfokus pada sinergi antarotoritas dan pelaku industri.

Dengan adanya reformasi tersebut, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif. Hal ini juga diharapkan dapat menarik minat investor baik lokal maupun asing untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pasar modal Indonesia.

Pos terkait