Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam. Tujuan utamanya adalah untuk menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan ajaran agama, serta menghindari larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam Islam. Di samping itu, ekonomi syariah juga bertujuan menciptakan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.
Menurut prinsip Islam, ekonomi syariah memiliki tujuan untuk menebar kebermanfaatan bagi seluruh alam (rahmatan lil ’alamin). Oleh karena itu, ekonomi syariah tidak hanya menjadi Hifz ad-Din (penjaga agama), tetapi juga dapat menjadi Hifz al-Mal (penjaga harta). Dengan demikian, ekonomi syariah harus bersifat inklusif agar setiap kalangan dapat merasakan manfaatnya tanpa memandang suku, ras, atau agama.
Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Meskipun Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan ekonomi syariah terkuat dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi, industri ekonomi syariah masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu masalah utama adalah terjadinya gap antara literasi yang tinggi dengan inklusi yang rendah.
Berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah hanya 12,88 persen. Data ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah meningkat, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah.
Selain itu, industri ekonomi dan keuangan syariah masih kesulitan bersaing dengan sektor konvensional. Misalnya, aset perbankan syariah hanya sekitar 10 persen dari total aset perbankan nasional, sedangkan sisanya didominasi oleh perbankan konvensional. Kondisi ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan kebijakan dan dukungan strategis dari pemerintah untuk menstimulus pertumbuhan serta memperkuat daya saing ekonomi syariah secara kontinu.
Tahapan dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, pakar ekonomi syariah Prof Dr Anggito Abimanyu menyatakan bahwa ada tiga tahapan dalam ekosistem ekonomi syariah. Pertama, kepatuhan terhadap Alquran dan hadist. Kedua, perilaku dan gaya hidup sehat. Ketiga, bisnis yang menguntungkan.
Dengan demikian, ekonomi syariah tidak boleh hanya berhenti pada persoalan kepatuhan halal-haram, melainkan harus menjadi pilihan masyarakat untuk bergaya hidup sehat serta menguntungkan dalam segi bisnis.
Di berbagai negara yang menjadi patron ekonomi syariah seperti Inggris, ekonomi syariah sudah tidak lagi dipandang hanya sebagai prinsip kepatuhan. Melainkan berorientasi pada keuntungan (profitable), namun tetap mengindahkan asas prinsip Islam dengan tidak mengabaikan kaidah-kaidah syariah.
Perlu Pergeseran Paradigma
Pakar ekonomi syariah lainnya, Prof Mohammad Nur Rianto Al Arif menegaskan bahwa pergeseran paradigma memiliki urgensitas tinggi. Yaitu, mulai dari sekadar kepatuhan syariah (shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact) atau dari formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang nyata.
Ekonomi syariah tidak boleh gagal membentuk etos baru dalam pengelolaan harta. Lebih dari itu, harus dapat berperan penting dalam mendorong keadilan sosial. Oleh karena itu, ekonomi syariah diharapkan menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang timpang.
Membangun Kekuatan Ekonomi Syariah
Kekuatan ekonomi syariah Indonesia harus dibangun secara berjamaah oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar berdampak, menjadi pilar kesejahteraan sosial, dan pemain utama dalam kancah ekonomi syariah global. Dengan kolaborasi yang kuat, ekonomi syariah dapat berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat.





