Penarikan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar
Penarikan retribusi parkir di kawasan pasar merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi daerah dan sudah berjalan sejak lama. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Syaidinoor. Menurutnya, dasar hukum penarikan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan yang memasuki area pasar, baik milik pengunjung maupun pedagang, wajib membayar retribusi.
Retribusi ini bukan kebijakan baru. Sudah berjalan sejak dulu dan diperkuat dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023. “Semua kendaraan yang masuk area pasar wajib membayar retribusi sesuai ketentuan,” ujarnya kepada media, Senin (2/2/2026).
Tujuan Penerapan Portal Elektronik
Ia menjelaskan, penerapan portal elektronik saat ini bertujuan untuk memastikan penarikan retribusi berjalan lebih tertib dan transparan. Syaidinoor menekankan bahwa seluruh pembayaran retribusi kini dilakukan melalui sistem perbankan. Dengan mekanisme tersebut, dana yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas daerah.
“Seluruh pembayaran dilakukan melalui perbankan, sehingga tidak ada pengelolaan tunai oleh pihak pasar. Dana langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Manfaat Sistem Perbankan
Melalui sistem ini, diharapkan penerimaan dari sektor retribusi parkir dapat lebih optimal, akuntabel, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penggunaan sistem perbankan juga membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi di pasar.
Penerapan sistem ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi parkir. Dengan adanya portal elektronik, setiap kendaraan yang masuk akan secara otomatis tercatat dan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran Masyarakat dalam Proses Ini
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan sistem pembayaran yang telah disediakan. Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) menyatakan bahwa setiap kendaraan yang memasuki area pasar wajib membayar retribusi sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendapatan daerah dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahwa retribusi parkir adalah bagian dari kontribusi mereka dalam mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik di kawasan pasar. Dengan demikian, setiap pembayaran yang dilakukan tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.
Tantangan dan Solusi
Meskipun sistem ini dianggap lebih efisien, terdapat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pembayaran atau gangguan teknis pada sistem portal elektronik. Untuk mengatasi hal ini, pihak UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) siap memberikan informasi dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam waktu dekat, pihak terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem yang diterapkan guna memastikan bahwa semua aspek berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Dengan demikian, penarikan retribusi parkir di kawasan pasar dapat terus berjalan secara efektif dan transparan.





