Partai Demokrat Masih Kaji Besaran Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa partainya masih melakukan kajian terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang akan digunakan dalam Pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa dalam proses kajian tersebut, Partai Demokrat tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Jika ada yang mengusulkan peningkatan atau penurunan angka ambang batas, kami tentu menghormatinya,” ujar Herman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Kamis, 26 Februari 2026. Menurutnya, kajian ini penting dilakukan untuk mencari titik tengah yang ideal agar tidak terjadi kejanggalan dalam sistem pemilu.
Pentingnya Menjaga Keseimbangan dalam Ambang Batas Parlemen
Herman menjelaskan bahwa jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka potensi suara terbuang bisa meningkat. Di sisi lain, jika ambang batas dihapuskan sepenuhnya, dikhawatirkan akan muncul sistem multipartai yang ekstrem, yang berpotensi memicu instabilitas dan mengurangi efektivitas pemerintahan.
Oleh karena itu, Partai Demokrat masih melakukan evaluasi untuk menentukan angka ambang batas yang ideal, yang akan diajukan sebagai rekomendasi untuk Pemilu 2029. “Semua kemungkinan bisa terjadi selama ada alasan dan dasar yang kuat,” tambahnya.
Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Herman pada 4 Februari lalu, di mana ia menyatakan bahwa ambang batas parlemen harus tetap berlaku dalam pemilu. Alasannya, threshold berfungsi sebagai penyederhanaan partai politik. Namun, menurut pendapatnya, ambang batas sebaiknya dikurangi dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Regulasi
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan untuk menghapus parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu bersifat konstitusional bersyarat dan hanya dapat diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya jika telah dilakukan perubahan.
Usulan Berbagai Partai Politik Terkait Ambang Batas Parlemen
Sejumlah partai politik mulai mengusulkan perubahan terkait parliamentary threshold, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. PAN misalnya, mengusulkan penghapusan ambang batas agar suara tidak terbuang sia-sia. Sementara itu, Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029. Alasan mereka adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Dengan adanya berbagai usulan tersebut, Partai Demokrat masih mempertimbangkan berbagai opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi politik Indonesia. Proses kajian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang seimbang antara menjaga kestabilan sistem pemerintahan dan memastikan hak suara rakyat tetap dihargai.





