Pasangan Kekasih Nekat Curangi Motor untuk Modal Nikah Ditangkap Polisi

Diduga Untuk Modal Nikah Sepasang Kekasih Di Bengkulu Diciduk Jual Narkoba Jenis Ganja
Diduga Untuk Modal Nikah Sepasang Kekasih Di Bengkulu Diciduk Jual Narkoba Jenis Ganja

Penangkapan Pasangan Kekasih yang Mencuri Sepeda Motor untuk Modal Pernikahan

Di kota Tanjungbalai, sebuah aksi pencurian sepeda motor terjadi di salah satu kafe billiard yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar. Aksi ini berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setempat, yang akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih.

Kedua pelaku, yang diketahui memiliki inisial HS dan M, diamankan setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N Max dari pengunjung kafe yang sedang bermain billiard. Aksi mereka sempat menarik perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan cara yang terlihat rapi dan terorganisir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menunjukkan tindakan layaknya pelaku profesional. Mereka menggunakan teknik “di-step” dengan bantuan sepeda motor lain agar tidak menimbulkan kecurigaan. Teknik ini memungkinkan mereka mendorong sepeda motor hasil curian tanpa harus membawanya secara langsung.

Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, IPDA Rudian Irwansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Strong Kafe Billiard. Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kedua pelaku berada di sebuah rumah di Desa Sei Dua Hulu.

“Pelaku HS dan M diinformasikan berada di salah satu rumah di Desa Sei Dua Hulu. Setelah dilakukan pendalaman, keduanya berhasil diringkus di kediaman kakak pelaku perempuan,” ujar IPDA Rudian Irwansyah pada hari Sabtu (28/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max hasil curian. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Motif pencurian tersebut terbilang nekat. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melakukan aksi kriminal itu karena membutuhkan biaya untuk menikah. Uang dari hasil penjualan sepeda motor curian rencananya akan digunakan sebagai modal pernikahan mereka.

“Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian,” jelas Rudian.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, HS dan M disangkakan melanggar Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Datuk Bandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pos terkait