Pasutri Karimun Bobol Rumah Kosong, Motor dan Peralatan Kaca Hilang

Maling Gas N Motor 20171010 200156 1
Maling Gas N Motor 20171010 200156 1

Pasangan Suami Istri di Karimun Jadi Tersangka Pembobolan Rumah

Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seorang pasangan suami istri berinisial Sf (26 tahun) dan Ict (22 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rumah. Aksi mereka dilakukan secara berulang hingga sebanyak 10 kali, menurut pengakuan terhadap pihak kepolisian.

Laporan Korban Mengungkap Kejadian

Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban bernama Jamaluddin (59 tahun) membuat laporan ke Polsek Tebing. Nelayan asal Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Karimun, tersebut mengatakan bahwa rumahnya yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Tebing, telah dibobol orang. Rumah tersebut tidak ditinggali selama sekitar satu tahun.

“Korban melaporkan bahwa rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Tebing yang sudah sekitar satu tahun tidak ditinggali, diduga telah dibobol dan barang-barang di dalamnya hilang,” ujar Ipda Om Kenedy, Kanit Reskrim Polsek Tebing.

Temuan Awal dan Pemeriksaan

Anak Jamaluddin yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, ia mendapati kondisi dalam rumah berantakan dan sejumlah barang seperti elektronik, perabot rumah tangga hingga bahan bangunan sudah hilang.

Barang yang hilang antara lain:
* Sepeda motor
* Kulkas
* Mesin cuci
* Kipas angin
* Kasur
* Tabung gas
* Kompor
* Blender
* Pintu tralis
* Pintu kamar
* Toilet
* Banyak peralatan makan berbahan kaca

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban yang sedang berada di luar daerah langsung pulang ke Karimun untuk memastikan keadaan rumahnya dan akhirnya melapor ke Polsek Tebing.

Penyelidikan dan Pengakuan Pelaku

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku pembobolan rumah di Karimun.

“Tim Unit Reskrim langsung bergerak dan mendatangi rumah terduga pelaku. Di lokasi tersebut, kami menemukan sejumlah barang yang berasal dari rumah korban,” kata Ipda Om Kenedy.

Dalam proses pemeriksaan, pasangan tersebut mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut sebanyak 10 kali secara berulang. Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang kosong yang ditinggal pemiliknya untuk mengambil barang di dalam rumah tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Beberapa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
* Mesin cuci
* Blender
* Tempat tidur
* Kayu balok
* Pintu kayu
* Peralatan makan
* Obeng yang digunakan untuk membongkar bagian rumah

Motif dan Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. “Dari pengakuan tersangka ini, motif mereka melakukannya karena kebutuhan ekonomi. Kami masih mengembangkan untuk menelusuri kemungkinan barang bukti lain yang sudah dijual serta pendalaman peran masing-masing dari tersangka,” ujar Ipda Om Kenedy.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 jo Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.


Pos terkait