PD Pasar Surya Surabaya Perketat Sewa Stan, Penghuni Liar dan Pasar Kaget Ditertibkan

Aa1xjbhq 1
Aa1xjbhq 1

Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya Membenahi Tata Kelola Pasar Tradisional

Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pasar tradisional di Kota Surabaya. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pedagang maupun pembeli, sekaligus memastikan pengelolaan pasar lebih rapi, transparan, dan berkeadilan.

Pada awal 2023, PD Pasar Surya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direksi yang mengatur perubahan masa sewa stan kosong. Sebelumnya, masa sewa bisa mencapai 20 tahun, tetapi kini dibatasi maksimal satu tahun dan wajib dibayar di muka. Kebijakan ini dilakukan agar pengelolaan pendapatan lebih tertib serta memudahkan pengawasan. Stan kosong tidak lagi dikuasai dalam jangka panjang tanpa kejelasan aktivitas perdagangan.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono, menjelaskan bahwa pembenahan sistem sewa mulai dijalankan sejak dirinya menjabat pada akhir 2022. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, agar tata kelola pasar semakin profesional. Meski demikian, PD Pasar Surya tetap menghormati pedagang lama yang masa sewanya masih berlaku hingga 2027 atau 2028. “Kami hargai sampai masa sewanya habis. Namun, setelah itu tidak ada lagi perpanjangan sewa jangka panjang seperti sebelumnya,” ujarnya.

Penertiban Fungsi Stan Pasar

Selain pembenahan skema sewa, PD Pasar Surya juga menegakkan aturan terkait fungsi kios dan stan. Dari total sekitar 12 ribu stan di 64 pasar yang dikelola, masih ditemukan puluhan stan yang beralih fungsi menjadi hunian. “Kami sudah memetakan datanya. Jika ada yang dijadikan hunian, pasti kami tertibkan. Stan harus difungsikan sesuai peruntukannya, yakni untuk berjualan,” ujar Agus.

Penertiban paling menonjol dilakukan di Pasar Bendul Merisi pada 21 November 2025. Di pasar yang dikenal sebagai sentra beras itu, sebanyak 53 stan yang dijadikan hunian dikosongkan dan disegel. Sebelum penindakan, PD Pasar Surya telah melakukan sosialisasi dan memberikan tenggat waktu kepada penghuni untuk mengosongkan stan secara sukarela. Saat pelaksanaan, tim gabungan dari PD Pasar Surya bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri melakukan penyegelan.

“Alhamdulillah semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan sudah dikosongkan terlebih dahulu oleh penghuninya,” jelasnya. Evaluasi internal juga dilakukan agar jajaran pemasaran dan unit pasar lebih aktif melakukan pengecekan rutin. Selain dijadikan hunian, ada pula stan yang disalahgunakan untuk menumpuk barang bekas.

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Penataan tidak hanya menyasar area dalam pasar. PD Pasar Surya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya melalui Satpol PP untuk menertibkan pasar kaget atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan pasar hingga menggunakan badan jalan. Salah satu penertiban dilakukan di kawasan Simo. PKL diarahkan untuk masuk ke dalam pasar resmi yang telah disediakan.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Surabaya yang terus menggiatkan ekonomi UMKM melalui penertiban PKL agar lebih tertata. Nanti mereka kami dorong masuk ke stan pasar,” ujarnya. PD Pasar Surya siap menampung para PKL tersebut. Meski terdapat perbedaan kebiasaan antara PKL dan pedagang pasar yang memiliki kewajiban iuran tetap bulanan, tarif sewa yang diterapkan dinilai masih terjangkau.

“Kami tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Tarif PD Pasar Surya sudah sangat terjangkau,” katanya. Agus mengakui sebagian PKL masih menolak relokasi dengan berbagai alasan, seperti kondisi pasar yang dianggap kurang layak. Padahal, pihaknya terus melakukan revitalisasi bertahap, mulai dari perbaikan atap, saluran air, hingga penataan zonasi pedagang.

Harapan Masa Depan Pasar Tradisional

Dengan skema sewa yang lebih terkontrol, penertiban fungsi stan, serta relokasi PKL ke dalam pasar resmi, PD Pasar Surya berharap pasar tradisional di Surabaya semakin tertata, nyaman, dan mampu bersaing dengan ritel modern. “Kalau untuk jualan ya harus jualan sesuai izin. Tidak boleh dialihkan menjadi hunian. Semoga penertiban ini membuat lingkungan lebih nyaman dan pasar semakin hidup,” tegas Agus Priyo.

Pos terkait