PDIP Khawatir Gugatan Keluarga Presiden Ditolak MK

Abc62eb0 E786 11ee 8ee7 Fdaae1788bce
Abc62eb0 E786 11ee 8ee7 Fdaae1788bce

Penjelasan Mengenai Gugatan Terkait Larangan Keluarga Presiden atau Wapres Maju Pilpres

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan pandangan pesimis terhadap kemungkinan gugatan yang diajukan oleh dua advokat terkait larangan keluarga presiden atau wapres yang masih menjabat untuk maju dalam Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemohon dalam kasus ini dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan gugatan tersebut.

Legal standing atau kedudukan hukum merujuk pada hak atau kapasitas seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Syarat formal yang harus dipenuhi adalah adanya kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami oleh pemohon. Hal ini menjadi kunci dalam menentukan apakah gugatan tersebut layak diperiksa oleh hakim.

Andreas menilai bahwa idealnya gugatan seperti ini seharusnya diajukan oleh pihak yang secara langsung terdampak oleh aturan yang digugat, seperti kandidat capres atau cawapres yang akan berkompetisi dalam Pilpres. Ia menyatakan bahwa gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara, tetapi dalam kasus ini, ia khawatir gugatan akan ditolak karena masalah legal standing.

Alasan Gugatan yang Diajukan Oleh Dua Advokat

Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan tanggal 24 Februari 2026. Mereka menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam gugatannya, pemohon menyebut beberapa alasan utama:

  • Kerugian Konstitusional:

    Pemohon menganggap Pasal 169 UU Pemilu merugikan hak mereka untuk memilih secara bebas karena tidak adanya larangan praktik nepotisme dalam pencalonan presiden atau wapres. Hal ini dinilai melanggar prinsip konstitusional.

  • Dampak pada Kompetisi Pemilu:

    Ketidakhadiran larangan nepotisme dinilai berdampak buruk pada proses kompetisi yang sehat dalam Pilpres. Tanpa larangan tersebut, kandidat yang muncul bisa berasal dari lingkaran yang tidak adil, sehingga memengaruhi nilai hak pilih pemohon.

  • Benturan Kepentingan Struktural:

    Pemohon menilai bahwa pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu melegitimasi benturan kepentingan struktural yang merusak integritas Pemilu. Mereka berdalil bahwa pasal ini bertentangan dengan hukum karena tidak membatasi orang yang memiliki hubungan dekat dengan presiden atau wapres untuk mencalonkan diri.

  • Potensi Melanggengkan Kekuasaan Keluarga:

    Pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 memungkinkan presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anggota keluarganya dalam Pilpres. Hal ini dinilai melanggar prinsip objektivitas hukum dan dapat digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan keluarga.

  • Tidak Terselenggaranya Pemilu yang Jujur dan Adil:

    Pemohon menegaskan bahwa frasa “jujur dan adil” dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tidak hanya berlaku saat pemungutan suara, tetapi juga mencakup kesetaraan bagi seluruh kandidat sejak awal pencalonan. Ketidakhadiran larangan nepotisme dinilai membuat prinsip jurdil hanya bersifat prosedural, bukan substantif.

Permintaan Pemohon dalam Petitum

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim untuk memutuskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menuntut agar pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Pos terkait