Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk itu, Berita Islamipedia menetapkan pedoman sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang dipublikasikan sedapat mungkin melalui proses verifikasi.

  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan konfirmasi dari pihak tersebut, kecuali pada berita yang bersifat mendesak atau kepentingan publik yang mendasar.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pengguna dilarang memuat isi buatan pengguna yang mengandung unsur sadisme, pornografi, maupun provokasi yang memicu konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang dianggap melanggar hukum atau norma yang berlaku.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan melalui tautan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.

  • Setiap ralat akan dicantumkan waktu pembaruan dan alasan ralat tersebut dilakukan.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak.

  • Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

5. Hak Cipta

  • Seluruh konten yang diterbitkan di Berita Islamipedia adalah milik redaksi atau pemegang hak cipta asli. Pengutipan konten harus menyertakan sumber yang jelas.

6. Legalitas

Pedoman ini mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.