Pegawai Merpati Keluhkan Pesangon yang Belum Dibayar ke DPR

Aa1wcn7k
Aa1wcn7k



Sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI. Mereka menuntut penyelesaian masalah pesangon yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan. Solidaritas Keadilan Bagi Mantan Pegawai BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) meminta agar DPR dapat menjadi pihak yang memperjuangkan hak-hak mereka.

Aziz Hamid, seorang eks pilot Merpati, menyampaikan harapan bahwa DPR dapat menjadi ujung tombak dalam menuntut pembayaran hak-hak karyawan yang belum terselesaikan. Ia menekankan pentingnya tindakan konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara tepat waktu.

“Kami berharap DPR dapat melakukan proses penyelesaian masalah pesangon, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang jelas dan tepat waktu, serta mencari solusi yang dapat membantu kami,” kata Aziz dalam RDPU yang berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), yang memiliki status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014. Para pegawainya sempat melakukan aksi demo karena adanya keterlambatan pembayaran gaji. Akhirnya, manajemen melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.225 karyawan pada 31 Januari 2016.

Pada tahun 2019, Merpati sempat diberikan bantuan oleh 10 perusahaan BUMN lainnya agar bisa kembali beroperasi. Namun, maskapai tersebut akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022, dengan meninggalkan utang sebesar Rp 10,9 triliun.

Aziz menyampaikan bahwa dua belas tahun adalah waktu yang cukup panjang. Selama masa itu, para mantan karyawan telah menghadapi berbagai tantangan. Banyak dari mereka harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, termasuk membayar cicilan rumah dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Basuki, seorang eks karyawan lainnya, menjelaskan bahwa total pesangon yang wajib dibayarkan saat PHK mencapai sekitar Rp 413 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 96 miliar sudah terbayarkan, sehingga tersisa sekitar Rp 317 miliar.

Dari jumlah akhir tersebut, kurator telah menjual aset Merpati dan mendapatkan Rp 65,9 miliar pada tahun ini. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada 1.225 eks karyawan. “Sekarang tersisa sejumlah Rp 251,5 miliar yang masih harus dibayarkan sebagai pesangon,” ujar Basuki dalam kesempatan yang sama.

Menurut Basuki, sebanyak 90 persen aset Merpati di seluruh Indonesia telah terjual. Sisa dari penjualan aset tersebut, beserta tindakan dari pemerintah, diharapkan dapat memenuhi kewajiban pesangon yang tertunda. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Pos terkait