Penetapan Tersangka Terkait Pemerasan dan Pungutan Liar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan IR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima. IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima, diduga melakukan praktik tersebut selama beberapa tahun.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar FX. Endriadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara. “Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh IR berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, IR diduga menerima setoran uang dari para guru yang merupakan penerima tunjangan daerah terpencil. Penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan pencairan tunjangan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik penyerahan sejumlah uang oleh guru kepada IR.
Para guru mengaku menyerahkan uang itu dalam kondisi tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. “Karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tutur Endriadi.
Modus yang digunakan diduga berjalan selama beberapa tahun dan melibatkan mekanisme yang sistematis. IR diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung uang dari para guru penerima tunjangan daerah terpencil. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersebut, guna memastikan total kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Didapatkan
Penyidik Polda NTB telah melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Selain memeriksa 24 saksi, penyidik juga menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan tunjangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan dapat digunakan sebagai dasar penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa IR tidak hanya menerima uang secara langsung, tetapi juga mengatur mekanisme pengumpulan uang tersebut. Para guru mengaku bahwa mereka memberikan uang tersebut karena merasa terpaksa dan takut akan konsekuensi jika tidak memenuhi permintaan IR.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Penyidik
Penyidik Polda NTB terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait aliran dana yang masuk ke rekening khusus yang disiapkan oleh IR. Tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah total kerugian negara akibat tindakan IR serta memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga sedang mempelajari mekanisme yang digunakan IR dalam menjalankan aksinya. Dugaan adanya sistematisasi dalam praktik pemerasan dan pungli ini menunjukkan bahwa IR tidak hanya bertindak sendiri, tetapi mungkin memiliki jaringan atau dukungan dari pihak lain.
Konsekuensi bagi Pelaku
Penetapan IR sebagai tersangka menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari posisi jabatan mereka, terutama dalam hal penerimaan tunjangan yang seharusnya diberikan secara adil dan transparan.
Dengan adanya tindakan hukum yang diambil, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para guru dan masyarakat luas, sehingga tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan pihak-pihak yang berhak menerima bantuan atau tunjangan dari pemerintah.





