Pekerja migran kehilangan Rp1,7 miliar, pemilik restoran Jepang di Sydney disidang

Aa1xthrt 1
Aa1xthrt 1

Penyelidikan terhadap Pengusaha Restoran yang Diduga Melanggar Hak Ketenagakerjaan

Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, atau Fair Work Ombudsman (FWO), menggugat seorang pengusaha restoran di Sydney yang diduga sengaja mengupah puluhan pekerja migran jauh di bawah standar upah. Total kekurangan pembayaran mencapai lebih dari A$162.000 (sekitar Rp1,7 miliar). Pengusaha tersebut adalah Katsuyoshi “Ken” Sadamatsu, yang merupakan salah satu pemilik sekaligus pengelola restoran Jepang Miso World Square yang berlokasi di Liverpool Street, Haymarket.

Perusahaan miliknya, Miso Pty Ltd, masuk proses likuidasi pada 2024 dan secara resmi tutup pada awal 2025. Kasus ini terungkap setelah FWO melakukan audit terhadap restoran tersebut dalam pemeriksaan kepatuhan. Penyelidik menemukan bahwa Sadamatsu diduga membayar para pekerja dengan tarif datar sebesar A$19–A$27 per jam (sekitar Rp190 ribu sampai Rp270 ribu), jauh lebih rendah dari ketentuan dalam Restaurant Industry Award 2020.

Selain itu, FWO juga menduga adanya kekurangan pembayaran cuti tahunan saat pemutusan kerja, tidak membayar tunjangan split-shift, serta pelanggaran aturan pencatatan dan administrasi. Jumlah kekurangan pembayaran setiap pekerja bervariasi, mulai dari A$100 (Rp1 juta) hingga yang tertinggi mencapai A$19.017 (sekitar Rp190 juta).

Salah satu pekerja yang mengalami kekurangan pembayaran paling besar hanya menerima tarif datar A$22 (sekitar Rp220 ribu) per jam, padahal upah yang semestinya diterima mencapai A$32 (Rp320 ribu) per jam untuk lembur, A$27 (Rp270 ribu) per jam untuk kerja hari Sabtu, dan A$48 (sekitar 480 ribu) per jam pada hari libur nasional.

Pekerja Migran sebagai Korban Utama

FWO melaporkan bahwa secara keseluruhan, 82 pekerja diduga mengalami kekurangan pembayaran sebesar A$162.514 antara Juni 2020 dan September 2022. Mereka bekerja sebagai juru masak, staf dapur, atau pramusaji, dan merupakan pekerja migran dari berbagai negara di Asia, terutama Thailand, Indonesia, dan Jepang. Sebanyak 36 di antaranya merupakan pekerja muda berusia 19 hingga 24 tahun saat kejadian.

FWO menilai tindakan Sadamatsu dilakukan secara sengaja dan sistematis, sehingga termasuk dalam kategori serious contraventions di bawah Fair Work Act. Pelanggaran ini memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda maksimal 10 kali lebih tinggi dari ketentuan biasa.

Riwayat Pelanggaran yang Berulang

FWO menyebut bahwa perusahaan milik Ken Sadamatsu dan keluarganya pada 2011 pernah menandatangani Enforceable Undertakings setelah ditemukan kekurangan pembayaran sebesar A$679.000 kepada 180 pekerja di empat restoran di Sydney. Pada Agustus 2020, FWO bahkan memberikan peringatan resmi terkait masalah underpayment, atau pembayaran di bawah standar.

Anna Booth, Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, mengatakan gugatan ini diajukan karena para pekerja adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi. Ia menegaskan bahwa sangat tidak bisa diterima bahwa dugaan pelanggaran ini tetap terjadi meski Sadamatsu sudah diperingatkan soal kewajiban mematuhi hukum ketenagakerjaan. Booth menambahkan bahwa jika FWO menemukan pengusaha yang sengaja mengurangi upah pekerja migran, mereka akan melakukan segala upaya untuk meminta pertanggungjawaban mereka.

Ancaman Denda Berlapis

FWO kini menuntut Ken Sadamatsu atas sejumlah pelanggaran Fair Work Act. Ia menghadapi denda hingga A$133.200 per pelanggaran untuk kategori pelanggaran serius, denda hingga A$13.320 per pelanggaran untuk pelanggaran lain. FWO juga meminta pengadilan memerintahkan Ken Sadamatsu untuk melunasi seluruh kekurangan upah, termasuk bunga serta iuran pensiun (superannuation).

Sidang pengarahan awal dijadwalkan berlangsung di Federal Circuit and Family Court di Sydney pada 12 Maret 2026.

Masalah Pembayaran Di Bawah Upah Minimum di Australia

Kasus pembayaran di bawah upah minimum di Australia sering terjadi, terutama terhadap pekerja migran. Awal tahun ini, ABC menerbitkan laporan bagaimana pekerja migran dibayar murah dan bahkan belum dibayar selama bertahun-tahun. Dua orang pekerja asal Indonesia, Susilo dan Tommy, mengaku bahwa upah 100 jam kerja mereka belum dibayar sejak 2023.

Pada 2020 lalu, dua perusahaan operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne juga diajukan ke pengadilan federal oleh FWO karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. FWO mencatat total kekurangan pembayaran yang dilakukan kedua perusahaan ini adalah sebesar A$157.025 yang berasal dari gaji 17 orang karyawan.

FWO mengingatkan bahwa pekerja migran memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya di Australia, dan hukum memberikan perlindungan jika mereka melaporkan pelanggaran, terlepas dari status atau jenis visa mereka. FWO juga membuka layanan pengaduan, baik bagi pemberi kerja maupun karyawan, di nomor 13 13 94 dan juru bahasa gratis di nomor 13 14 50. Selain itu, FWO memiliki alat pelaporan anonim secara daring, termasuk pilihan untuk melaporkan dalam Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

Pos terkait