Kasus Pencurian Pemberatan di Denpasar Timur Terungkap
Setelah beberapa waktu menjadi misteri, kasus pencurian pemberatan yang menyerang sebuah rumah di kawasan Denpasar Timur akhirnya terungkap. Penangkapan seorang pria berinisial IWAS (32) dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.
Korban, Ni Made Amalika Gitanaharani Arya (31), mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 27 April 2024, ketika korban baru saja kembali ke rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban menemukan kondisi jendela ruang tamu bagian belakang yang sedikit terbuka dan ada bekas congkelan paksa pada bingkai jendela tersebut.
Setelah memeriksa isi kamar tidurnya, korban menyadari bahwa sejumlah perhiasan emas seperti satu buah kalung, lima buah cincin, satu pasang anting, serta satu unit ponsel merk Samsung warna merah muda telah hilang dari tempatnya.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP-B/12/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Dentim, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25.000.000. Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat dengan memanjat tembok pagar rumah korban sebelum merusak jendela untuk masuk ke area privat tersebut.
Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Gianyar melalui koordinasi lintas wilayah dengan Opsnal Polsek Blahbatuh. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan IWAS tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi mendalam, pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan secara detail bagaimana ia memanjat tembok dan masuk ke dalam kamar tidur korban yang saat itu pintunya tidak terkunci.
Barang-barang berharga milik korban sudah tidak lagi utuh. IWAS mengaku telah menjual perhiasan emas tersebut di pinggir jalan kawasan Jalan Diponegoro, sementara ponsel korban dijual di daerah Sedap Malam. Dari hasil penjualan gelap itu, pelaku mengantongi uang sekitar Rp15 juta dari emas dan Rp1,6 juta dari ponsel, yang kemudian habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung berwarna merah muda telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IWAS kini terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Modus Operandi Pelaku
- Pelaku memanjat tembok pagar rumah korban
- Merusak jendela untuk masuk ke dalam area privat
- Menjelaskan bahwa pintu kamar tidur korban tidak terkunci saat kejadian
- Menggunakan cara nekat untuk mencuri perhiasan dan barang berharga
Hasil Penjualan Barang Curian
- Perhiasan emas dijual di pinggir jalan kawasan Jalan Diponegoro
- Ponsel korban dijual di daerah Sedap Malam
- Pelaku mengantongi uang sekitar Rp15 juta dari emas dan Rp1,6 juta dari ponsel
- Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari
Tindakan Hukum yang Diterima Pelaku
- IWAS terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP
- Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur
- Proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung





