SENTANI – Tindakan cepat yang dilakukan oleh Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Jayapura kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Dermaga Kampung Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada hari Sabtu (21/02).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., pada hari Sabtu (21/2) sekitar pukul 11.00 WIT.
Menurut informasi yang diperoleh, korban berinisial L.I. dan terduga pelaku berinisial E.I. (23 tahun) diketahui sedang berada di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan evakuasi terhadap korban ke RSUD Yowari untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Sekitar pukul 11.30 WIT, korban L.I. mendapatkan penanganan medis. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, personel melanjutkan proses penyidikan perkara di Mapolres Jayapura. Sementara itu, terduga pelaku E.I. juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari hasil interogasi awal, insiden ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada pertikaian antar pihak keluarga. Dalam proses penyelidikan, tercatat adanya korban lain berinisial A.A (58 tahun) yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan respons cepat terhadap setiap peristiwa kamtibmas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan perkara.
Saat ini, terduga pelaku E.I. telah ditahan di Mapolres Jayapura. Korban L.I. belum membuat laporan polisi karena mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, proses klarifikasi dan penyelidikan tetap berjalan.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, menahan diri, serta menghindari tindakan main hakim sendiri dengan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.





