Pelantikan Notaris, Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Jaga Kepercayaan Masyarakat

Word Image 106 E1647842961961
Word Image 106 E1647842961961

Jabatan Notaris sebagai Amanah Negara dan Tanggung Jawab Publik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Stephani Irene sebagai Notaris Wilayah Sulawesi Barat. Pelantikan ini dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Sulbar pada Senin (2/3). Acara tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulawesi Barat, serta Majelis Pengawas Notaris Sulawesi Barat.

Jabatan notaris bukan sekadar profesi, melainkan amanah negara yang melekat dengan tanggung jawab besar dalam menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat. Saefur Rochim menegaskan bahwa ketika sumpah jabatan diucapkan, maka sejak saat itu pula tanggung jawab tidak lagi bersifat pribadi, tetapi terikat pada sumpah di hadapan Tuhan dan undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang memegang kepercayaan publik (public trust). Setiap akta yang dibuat memiliki konsekuensi hukum yang dapat menentukan lahir, berubah, hingga berakhirnya hak dan kewajiban para pihak. Karena itu, integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan jabatan. Tanpa integritas, keahlian hukum setinggi apa pun akan kehilangan makna di mata masyarakat.

Prinsip Kehati-hatian dan Pencegahan TPPU

Kakanwil juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (duty of care) dalam setiap proses pembuatan akta. Notaris diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi sengketa hukum dengan memastikan kejelasan kehendak para pihak serta keabsahan dokumen pendukung.

Selain itu, ia menyoroti tantangan profesi notaris di era saat ini, khususnya terkait pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Notaris sebagai pihak pelapor wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara konsisten dan tidak mengabaikan kewajiban administratif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kelalaian dalam administrasi tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga dapat mencoreng marwah profesi notaris secara keseluruhan,” katanya.

Harapan untuk Stephani Irene

Menutup sambutannya, Saefur Rochim menyampaikan ucapan selamat kepada Stephani Irene dan berharap agar dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan hukum yang jujur, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dalam memastikan tersedianya pejabat umum yang kompeten dan berintegritas guna mendukung terciptanya kepastian dan perlindungan hukum di daerah.

Peran Notaris dalam Sistem Hukum

Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum, baik sebagai pejabat umum maupun sebagai pengawas dalam penerapan prinsip-prinsip hukum. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap akta yang dibuat sesuai dengan aturan hukum dan memiliki keabsahan yang sah.

Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus selalu memperhatikan aspek kehati-hatian. Hal ini termasuk dalam memverifikasi informasi yang diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu akta. Dengan demikian, risiko kesalahan atau penipuan dapat diminimalkan.

Selain itu, notaris juga harus aktif dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Mereka wajib menerapkan prinsip PMPJ secara konsisten dalam setiap interaksi dengan klien. Hal ini sangat penting karena kegagalan dalam menerapkan prinsip tersebut dapat berdampak buruk bagi reputasi profesi notaris secara keseluruhan.

Kesimpulan

Pelantikan Stephani Irene sebagai notaris diharapkan dapat meningkatkan pelayanan hukum yang jujur, cepat, dan transparan bagi masyarakat. Dengan adanya notaris yang kompeten dan berintegritas, kepastian hukum di wilayah Sulawesi Barat dapat lebih terjamin.


Pos terkait