Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
William Aditya Sarana, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyampaikan perhatian terhadap penolakan warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium. Ia menyoroti pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Ingatkan Perda
William menjelaskan bahwa Pasal 7 Perda tersebut mengatur bahwa lokasi tempat pembakaran jenazah tidak boleh berada di wilayah padat penduduk. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.
“Berdasarkan Pasal 7 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemakaman, salah satu pertimbangan yang harus diambil oleh gubernur dalam menetapkan tempat pembakaran jenazah adalah lokasinya tidak berada dalam wilayah padat penduduk,” ujarnya.
Saat ini, terdapat dua krematorium yang sedang dalam tahap pembangunan di wilayah Kalideres. Pertama, berada di samping RSUD Kalideres yang ditolak oleh warga Perumahan Citra 2. Kedua, berada di RW 06 Kelurahan Tegal Alur, dekat Taman Kencana.
Perhatikan Tata Ruang
William menekankan perlunya pemerintah provinsi DKI Jakarta lebih memperhatikan aspek tata ruang, khususnya di Kecamatan Kalideres. Menurut dia, dalam rencana tata ruang wilayah sudah terdapat pembagian zonasi yang jelas berdasarkan warna.
“Nah, dalam tata ruang kita itu kan ada keterangan warna-warnanya. Warna kuning itu wilayah padat penduduk. Sementara warna merah itu kantor pemerintahan. Warna ungu misalnya itu untuk daerah komersial,” jelasnya.
Pertanyakan Urgensi
William juga mempertanyakan urgensi pembangunan dua krematorium dengan lokasi yang berdekatan. Ia menilai bahwa tanah yang digunakan bisa dialihkan untuk mendirikan sarana dan prasarana lain yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
“Lagipula, buat apa kita sampai membangun dua krematorium secara berdekatan. Padahal tanahnya bisa digunakan untuk mendirikan sarana dan prasarana lainnya yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat sekitar,” kata dia.
Warga Gelar Unjuk Rasa
Sebelumnya, warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat menggelar aksi unjuk rasa menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tempat tinggal mereka. Bahkan, warga yang mengatasnamakan dari RW 12 dan 19 Perumahan Citra 2 turut menggeruduk lokasi proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres.
Warga datang sambil membentangkan spanduk menolakan yang telah ditandatangani oleh mereka. Mereka menuntut adanya sosialisasi yang jelas dan transparansi informasi mengenai proyek tersebut.
Alasan Penolakan Warga
Perwakilan masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono, mengatakan warga tak pernah diberitahu sebelumnya akan adanya pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di depan perumahan mereka. Kata Budiman, warga baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujarnya.
Menurut Budiman, izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada tanggal 6, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi. Ia juga menyebut proyek tersebut dijaga oleh oknum organisasi masyarakat.
Pembangunan Dihentikan Sementara
Sementara itu, perwakilan pekerja mengklaim telah melengkapi seluruh perizinan terkait pembangunan rumah duka dan krematorium ini. Namun setelah digeruduk warga, mereka sepakat menghentikan sementara pembangunan rumah duka dan krematorium sampai ada kesepakatan lebih lanjut.
“Kami menghormati protes yang disampaikan warga. Dan kami tentunya akan menyampaikan kepada pimpinan terkait protes ini dan untuk sementara kami sepakat untuk menghentikan pengerjaan di lokasi ini,” ujar Hari DP selaku perwakilan pekerja pembangunan.





