Pemakaman Warga Sampang Tertunda, Utang Almarhumah Capai Rp 200 Juta

Whatsapp Image 2023 03 13 At 17.14.37 10 1000x600 1
Whatsapp Image 2023 03 13 At 17.14.37 10 1000x600 1

Peristiwa Menghebohkan di Desa Ragung

Di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terjadi sebuah peristiwa yang mengejutkan masyarakat. Warga setempat sempat melarang jenazah seorang perempuan dimakamkan karena diduga memiliki utang hingga Rp 200 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) setelah seorang warga berinisial SM (46) meninggal dunia. Sejumlah warga mendatangi rumah duka, tidak hanya untuk melayat, tetapi juga menagih utang yang disebut-sebut pernah dipinjam almarhumah semasa hidupnya.

Warga Datangi Rumah Duka dan Tagih Utang

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, tampak beberapa warga, termasuk seorang perempuan berkerudung biru, mendatangi rumah duka dan menyampaikan keberatan atas rencana pemakaman jenazah. Dalam video tersebut, perempuan itu menyebut almarhumah memiliki utang berupa uang dan emas dengan nilai total mencapai sekitar Rp 200 jutaan.

“Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp 200 jutaan. Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga,” ucap perempuan tersebut.

Aksi penagihan ini membuat suasana rumah duka yang seharusnya penuh duka berubah menjadi tegang.

Polisi Beri Penjelasan

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga yang datang bukan hanya tetangga sekitar, tetapi juga warga dari desa lain yang merasa pernah memberikan pinjaman kepada almarhumah.

“Informasi dari warga setempat, almarhumah ini memiliki banyak utang. Sehingga saat meninggal, warga yang pernah meminjamkan uang datang ke rumah duka,” ujar AKP Eko, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, utang tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga emas.

Pemakaman Ditunda, Bukan Ditolak

AKP Eko menegaskan bahwa warga bukan melarang pemakaman secara permanen, melainkan hanya menunda proses pemakaman hingga ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban utang. “Jadi bukan ditolak untuk dimakamkan, hanya ditunda sementara sampai ditemukan kesepakatan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Penundaan pemakaman ini dilakukan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara keluarga almarhumah dan para pemberi utang.

Keluarga Akhirnya Pasrah Bertanggung Jawab

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang dan alot, pihak keluarga almarhumah akhirnya menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas seluruh utang yang ditinggalkan SM. Kesepakatan tersebut membuat warga yang sebelumnya keberatan akhirnya mengizinkan pemakaman dilaksanakan.

“Setelah semuanya jelas dan ada kesepakatan, pemakaman berjalan lancar,” pungkas AKP Eko.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan warganet, mulai dari simpati terhadap keluarga yang berduka hingga perdebatan soal etika penagihan utang di rumah duka.


Pos terkait