Perubahan Struktur Organisasi di NTB Mengundang Protes dari ASN
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu keberatan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Perubahan tersebut, yang dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berdampak pada mutasi pejabat eselon III dan IV. Dalam proses ini, sebanyak 193 jabatan dihapus atau dilebur, terdiri atas 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.
Proses Mutasi yang Dianggap Tidak Transparan
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal, menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan konsekuensi dari perampingan organisasi. Ia menegaskan bahwa semua proses telah melalui tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, sejumlah pejabat mengkritik prosesnya karena dinilai tidak transparan dan tidak sepenuhnya memenuhi prinsip meritokrasi.
Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan adalah mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmad Yani. Dalam surat keberatannya, Yani menyatakan bahwa ia tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa jabatannya telah digantikan oleh pejabat lain. Bahkan hingga lima hari pasca mutasi, ia masih belum memperoleh kejelasan terkait posisinya.
“Artinya kami sebagai ASN dibiarkan ngambang dengan posisi yang tidak jelas,” ujar Yani. Ia juga menilai bahwa proses mutasi tersebut tidak memenuhi prinsip meritokrasi. Menurutnya, selama menjabat, ia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Klarifikasi dan Keputusan Pemerintah
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa seluruh proses mutasi telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga akan memberikan klarifikasi atas keberatan yang disampaikan. Meski begitu, beberapa pihak tetap merasa tidak puas dengan cara pengambilan keputusan yang dianggap kurang partisipatif.
Dalam surat keberatannya, Yani meminta Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk menelaah kembali keputusan tersebut dan membatalkannya. Ia berharap agar kebijakan perampingan organisasi tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan keterbukaan.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Perubahan struktur organisasi ini tidak hanya berdampak pada para pejabat, tetapi juga pada masyarakat luas. Beberapa kalangan khawatir bahwa proses perampingan ini bisa mengurangi efektivitas pelayanan publik jika tidak diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, ada juga yang mempertanyakan apakah perampingan organisasi benar-benar diperlukan, atau hanya sekadar upaya untuk mengecilkan biaya operasional. Sebagian lainnya mengkhawatirkan adanya potensi korupsi atau nepotisme dalam proses pemilihan pejabat baru.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Provinsi NTB akan terus memastikan bahwa kebijakan perampingan organisasi tetap berjalan sesuai aturan. Namun, mereka juga membuka ruang bagi masukan dan kritik dari berbagai pihak. Dengan demikian, diharapkan proses mutasi ini dapat berjalan lebih transparan dan adil di masa depan.





