Dugaan Penekanan Harga dalam Rantai Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sejumlah penyuplai bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengungkap dugaan adanya praktik penekanan harga terhadap pemasok lokal. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat memicu mark up dalam rantai distribusi yang berpotensi mengganggu kualitas dan efisiensi program.
Seorang penyuplai dari lembaga desa di Kabupaten Pangandaran, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa harga yang ditetapkan oleh penyuplai utama dinilai tidak wajar dan terlalu menekan pemasok di tingkat bawah. Menurutnya, saat ingin mendapatkan harga murah, pihak penyuplai utama justru menekan pemasok lokal, sementara saat produk tersebut masuk ke SPPG, harganya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) kabupaten.
“Kalau ingin harga murah, yang didesak itu penyuplai lokal. Tapi saat dimasukkan oleh penyuplai utama, harganya mengikuti HET kabupaten. Sementara ke kami, harganya digencet,” ujarnya kepada Tribun Jabar di Pangandaran, Senin (2/3/2026) malam.
Dalam rantai distribusi produk seperti susu, alurnya dimulai dari produsen ke distributor, lalu ke agen, kemudian ke grosir sebelum sampai ke konsumen. Posisi penyuplai lokal berada di antara agen dan grosir. Ia menjelaskan bahwa sebelum produk sampai ke konsumen, mereka harus pintar-pintar mengolah harga. Namun, mitra SPPG ingin harga setara distributor, yang membuat mereka kesulitan.
“Nah, di sini ada potensi mark up. Ingin untung besar, tapi menekan harga kami di lapangan,” katanya.
Penyuplai lokal lainnya memberikan contoh konkret pada pengadaan susu full cream kemasan 125 mililiter. Menurut dia, harga dari distributor sebesar Rp 126 ribu per karton isi 40 pcs. Namun penyuplai utama di SPPG meminta harga Rp 127 ribu per karton.
“Artinya kami hanya dapat margin Rp 1.000 per karton. Sedangkan biaya operasional itu gimana, masa enggak pakai operasional,” ucapnya dengan nada tinggi.
Setelah masuk ke SPPG, harga itu diduga dinaikkan kembali menjadi sekitar Rp 140 ribu per karton atau setara Rp 3.500 per kemasan. Bahkan, bisa lebih tinggi. Jika dihitung, terdapat selisih signifikan antara harga beli dari pemasok lokal dengan harga yang diterapkan di tingkat penyuplai utama.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya mark up yang berimbas pada ketidaksesuaian antara menu MBG dengan pagu anggaran yang telah ditentukan. Banyak penyuplai utama yang ingin ambil untung besar. Padahal bahan baku dibeli dari kami sebagai warga lokal dengan harga sangat murah.
Potensi Pengaruh pada Kualitas Program MBG
Praktik penekanan harga ini tidak hanya berdampak pada pemasok lokal, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas program MBG. Jika harga bahan baku terlalu tinggi, maka menu yang disediakan mungkin tidak sesuai dengan standar gizi yang diharapkan. Selain itu, peningkatan harga di setiap tahap distribusi bisa mengurangi jumlah anggaran yang tersedia untuk pembelian bahan baku, sehingga mengurangi jumlah porsi yang bisa disajikan.
Beberapa penyuplai lokal mengeluhkan bahwa mereka sering kali dipaksa menerima harga yang tidak proporsional, bahkan jika biaya produksi dan transportasi sudah sangat tinggi. Hal ini mencerminkan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan pemeriksaan harga yang dilakukan oleh SPPG.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengadaan bahan baku. Pemerintah daerah dan SPPG perlu melakukan audit terhadap harga dan distribusi bahan baku agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selain itu, komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pemasok lokal juga penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan harga yang wajar dan adil.
Peningkatan pengawasan terhadap rantai distribusi serta penerapan sistem pengadaan yang lebih terbuka akan membantu mengurangi risiko mark up dan meningkatkan kualitas program MBG. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan manfaat maksimal dari program yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.





