Pembangkit Captive Melonjak, Transisi Energi Semakin Berat

Aa1wjkh6
Aa1wjkh6



Pertumbuhan pembangkit listrik mandiri atau captive yang semakin pesat memperumit upaya dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa mayoritas pembangkit captive masih menggunakan bahan bakar fosil, khususnya batu bara.

Menurut catatan The Institute for Essential Services Reform (IESR), kapasitas pembangkit captive melonjak dari hanya 14 Gigawatt (GW) pada 2019 menjadi 33 GW pada 2024, meningkat lebih dari dua kali lipat. Mayoritas dari kapasitas tersebut berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Dominasi pembangkit captive berbahan bakar fosil diperkirakan akan terus berlanjut. Pada 2024, rencana proyek pembangkit captive berbahan bakar batu bara dan gas mencapai 17,4 GW. IESR juga menyebutkan bahwa pembangkit captive berkontribusi signifikan terhadap emisi sektor ketenagalistrikan nasional. Pada 2024, emisi dari pembangkit captive mencapai 131 metrik ton CO2, atau sekitar 37 persen dari total emisi sektor ketenagalistrikan.

Jika tidak ada intervensi dari pemerintah, emisi pembangkit captive diperkirakan akan mencapai 166 metrik ton CO2 pada 2037, sesuai dengan rencana dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025.

Direktur Riset dan Inovasi IESR, Raditya Wiranegara, menjelaskan empat langkah yang dapat diambil untuk menangani fenomena ini. Pertama, menghubungkan pembangkit tersebut ke jaringan PLN. Kedua, mendorong penggunaan bahan bakar gas daripada batu bara. Ketiga, mendorong penggunaan energi terbarukan. Keempat, memanfaatkan teknologi penangkapan karbon.

Raditya menilai opsi pertama memiliki potensi terbesar. “Grid connection memiliki potensi besar yang bisa dilakukan,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/2). Namun, jalan ini tidak mudah karena banyak pembangkit captive terletak jauh dari jaringan transmisi PLN.

Sementara itu, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dinilai sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang paling masuk akal untuk diadopsi oleh pelaku industri. Misalnya, PLTS bisa dipasang di lubang bekas tambang batu bara. Namun, kapasitasnya mungkin terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan industri.

Risiko Turunnya Daya Saing Produk Ekspor hingga Kehilangan Momentum Transisi Energi

IESR menyebut ketergantungan pada energi fosil membuat Indonesia rentan kehilangan akses pasar, mengalami penurunan daya saing, serta penurunan investasi. Hal ini seiring dengan kebijakan hijau yang diterapkan oleh sejumlah negara dan perusahaan.

Uni Eropa, misalnya, akan mengenakan biaya karbon untuk produk beremisi tinggi lewat skema Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Ini berpotensi membuat harga jual sejumlah produk Indonesia kurang kompetitif karena memiliki intensitas emisi tinggi. Biaya karbon ini antara lain membayangi produk aluminium dan baja yang memiliki intensitas emisi 45,5-89,9%, lebih tinggi dibandingkan benchmark Uni Eropa.

Bila tidak ada upaya mengerem pembangunan PLTU, Indonesia juga berisiko gagal memenuhi janji penurunan emisi sesuai Perjanjian Paris. “Jika tidak dibatasi, pembangkit captive berbasis fosil dapat membuat Indonesia semakin bergantung pada energi kotor dan sangat sulit untuk beralih ke energi bersih dalam puluhan tahun ke depan,” kata Raditya.

ESDM Siapkan Kebijakan Baru untuk Dorong Transisi Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi peraturan mengenai ketenagalistrikan. Salah satu tujuannya adalah mendorong transisi energi pembangkit captive.

Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Kementerian ESDM, Fadolly Ardin, menjelaskan bahwa sudah ada draf untuk kebijakan baru, namun pemerintah masih membuka pintu bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan.

Setidaknya terdapat tiga poin utama dalam kebijakan baru. Pertama, skema afiliasi untuk Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (captive atau IUPTLS). “Dulu, captive atau IUPTLS harus satu entitas, sekarang bisa berbeda entitas. Dengan terbukanya berbeda entitas ini, kemungkinan besar akan menjadi opsi yang paling mudah diambil oleh industri-industri,” ujar dia.

Kemudian, pengaturan soal pengembangan PLTS captive. “Kami sedang buka opsi untuk kebijakan terhadap PLTS ini tidak hanya untuk atap, tapi juga floating, ground mounted untuk yang skemanya dilakukan oleh captive,” ucap dia.

Terakhir, denda terhadap ketidakberhasilan pemenuhan bauran energi. “Dalam rencana kami, denda yang diberikan kepada PLN dan non-PLN akan berbeda, tapi itu akan didenda,” ujarnya. Kebijakan denda ini bertujuan untuk mendorong realisasi target bauran energi.

Pos terkait