Pembaruan Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 dengan Direksi Baru dan Penghapusan 11 Juta PBI

Aa1wneb8
Aa1wneb8



JAKARTA — Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik setelah terjadi penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, keputusan terkait terpilihnya Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan latar belakang Jenderal TNI juga menarik perhatian masyarakat. Berikut update mengenai iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2026.

Penonaktifan Peserta PBI Tanpa Pemberitahuan

Penonaktifan sejumlah peserta PBI tanpa pemberitahuan menyebabkan banyak orang tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Mereka mengetahui bahwa kepesertaan mereka sudah nonaktif saat ditolak berobat. Pencabutan ini juga dialami oleh 120.472 peserta PBI yang menderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, kanker, dan strok.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial 3/HUK/2026 Januari 2026, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berakhir pada penonaktifan sebanyak 11.085.286 peserta PBI.

Perlindungan bagi Peserta PBI yang Dinonaktifkan

Pemerintah memutuskan bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani di berbagai layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pengobatan penyakit mereka akan dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga akan mereaktivasi lebih dari 100.000 kepesertaan PBI bagi masyarakat dengan penyakit kronis katastropik.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Selain perubahan dalam segmen PBI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sedang mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kemungkinan adanya perubahan iuran tersebut muncul akibat meningkatnya biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Ketua DJSN Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan terakhir kali diubah pemerintah pada 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penunjukan Direktur Utama BPJS Kesehatan

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta tujuh orang direksi lainnya untuk periode 2026—2031. Prihati Pujowaskito menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan pada periode 2021—2026.

Pemilihan Direksi BPJS Kesehatan dilakukan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Setelah itu, Pansel memberikan daftar nama kandidat ke presiden, dan kemudian dipilih langsung oleh Prabowo.

Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Berikut tarif BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, Februari 2026:

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
  2. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  3. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  4. Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan

Iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan bantuan Rp7.000 sejak 1 Januari 2021, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
  2. Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  3. Keluarga Tambahan dari PPU

  4. Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Veteran

  6. Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dalam kategori ini dibayar oleh pemerintah.

  7. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  8. Iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Berikut beberapa opsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

  1. Melalui ATM dan Mobile Banking
  2. Masuk ke menu pembayaran
  3. Pilih BPJS Kesehatan
  4. Masukkan nomor virtual account
  5. Konfirmasi dan selesaikan transaksi.

  6. Lewat Minimarket

  7. Datang ke kasir
  8. Sebutkan ingin membayar BPJS Kesehatan
  9. Berikan nomor kartu BPJS atau VA.

  10. Melalui E-Wallet

  11. Pilih menu BPJS di aplikasi e-wallet.
  12. Masukkan nomor VA.
  13. Bayar sesuai jumlah tagihan.

Pos terkait