Pembatalan Pembelian Mobil Dinas Gubernur Kaltim, Baharuddin: Terungkap Alur Masuk ke APBD Perubahan

Whatsapp Image 2023 11 28 At 16.48.18 2
Whatsapp Image 2023 11 28 At 16.48.18 2

Penjelasan DPRD Kaltim Mengenai Nasib Uang Daerah Rp8,5 Miliar

Setelah pengembalian mobil dinas mewah milik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, muncul pertanyaan mengenai nasib dana sebesar Rp8,5 miliar yang kembali ke kas daerah. DPRD Kaltim akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pengalihan dana tersebut.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tidak bisa langsung digunakan untuk keperluan lain. Ada prosedur ketat yang harus dilalui sebelum dana tersebut dapat digunakan. Menurut Bahar, dana tersebut akan masuk dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2026. Saat ini, Kaltim masih dalam masa APBD Murni.

“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, mekanismenya pasti masuk dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2026, kan ini sekarang APBD Murni,” jelas Bahar kepada media.

Pihak Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan duduk bersama untuk menentukan penggunaan anggaran tersebut agar lebih tepat sasaran. Selain itu, Bahar juga menyampaikan catatan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia meminta TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih berhati-hati dalam merancang belanja daerah.

Menurutnya, polemik mobil mewah ini menjadi pelajaran penting agar perencanaan ke depan lebih ‘sensitif’ terhadap kondisi rakyat. “Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati ke depan. Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat,” tegas Bahar.

Kondisi Fiskal Kaltim yang Menegangkan

Kaltim saat ini sedang mengencangkan ikat pinggang menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat yang diperkirakan mencapai Rp6 triliun. Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar hidup sederhana dan efisiensi anggaran menjadi landasan utama mengapa pengadaan mobil senilai Rp8,5 miliar ini harus segera tamat riwayatnya.

Bagi Bahar, pembatalan atau pengembalian ini bukan sekadar soal uang, tapi juga tentang harga diri atau marwah pemerintah di mata publik. “Ini jadi bukti transparansi, efisiensi, serta keberpihakan pada kebutuhan publik di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat,” pungkas Bahar.

Pengadaan Mobil Range Rover yang Tidak Terpakai

Sebelumnya, mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e seharga Rp8,49 miliar diketahui baru saja melewati proses serah terima pada 20 November 2025 lalu. Namun, kendaraan tersebut sama sekali belum menyentuh aspal Kaltim dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Penelusuran Tribun Kaltim menunjukkan bahwa pengadaan ini ditegaskan pihak Pemprov Kaltim lewat biro barang dan jasa (barjas) serta biro umum bahwa sudah melalui telaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional. Selain itu, pengadaan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah. Untuk kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc, sedangkan untuk jeep maksimal 4.200 cc.

Informasi Tentang Penyedia Kendaraan

Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan. Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Pengadaan mobil Range Rover senilai hampir Rp8,5 miliar ini terjadi pada tahun lalu melalui e-katalog, sistem Inaproc, pada Bulan November 2025. CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.


Pos terkait