Pembatasan Kompensasi Digital Ancam Industri Pers, AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS

1011
1011

Keprihatinan AMSI terhadap Ketentuan Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan kekhawatiran terkait ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Ketentuan tersebut membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia. Hal ini dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri media nasional, yang sudah menghadapi tekanan disrupsi digital.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa klausul tersebut bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat mengganggu semangat dan tujuan kebijakan nasional yang ingin menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara kedua pihak.

“Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Regulasi Nasional yang Sudah Ada

Wahyu menambahkan bahwa regulasi nasional telah mengatur mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita. Pemerintah telah berupaya membangun mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil agar tercipta ekosistem yang lebih berkeadilan.

“Selama ini pemerintah berupaya membangun mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita agar tercipta ekosistem yang lebih berkeadilan,” tegas Wahyu.

Menurutnya, masuknya klausul tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika tekanan politik dan ekonomi dalam hubungan bilateral kedua negara. Ia menilai bahwa pemerintah kini berada dalam posisi yang tidak mudah, karena ketentuan tersebut menempatkan Indonesia dalam situasi sulit. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga hubungan bilateral dan kesempatan meningkatkan nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.

Wahyu mengingatkan bahwa pelarangan kewajiban kompensasi justru akan memperlebar kesenjangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. “Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” cetusnya.

Kerja Sama Komersial Tetap Berjalan

Meski demikian, AMSI tetap meyakini bahwa kerja sama komersial antara platform dan perusahaan pers akan terus berjalan. Wahyu menyebut kebutuhan terhadap konten jurnalistik berkualitas tidak akan hilang, bahkan di era kecerdasan buatan (AI).

“Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital,” urainya.

Perlindungan Keberlanjutan Industri Pers

AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan pentingnya menjaga ruang kebijakan nasional dalam perjanjian perdagangan internasional. Ia menekankan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.

“Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi,” pungkasnya.


Pos terkait