Pembicaraan Benci

1708407092
1708407092

Pengertian Ujaran Kebencian dan Dampaknya terhadap Masyarakat

Ujaran kebencian (Hate Speech) secara harfiah berarti “ungkapan kebencian”. Dalam kamus, istilah ini dijelaskan sebagai “ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual”. Di Indonesia, dalam konteks sosiologi, ujaran kebencian lebih sering diartikan sebagai ungkapan dan siar kebencian yang dialamatkan kepada individu, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, atau hal-hal lain yang dapat memicu kemarahan publik.

Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, istilah yang digunakan adalah “Ujaran Kebencian” sebagai terjemahan dari “Hate Speech”. Bentuk-bentuk HS bisa berupa statemen, tulisan, karikatur, atau isyarat lain yang memicu semangat kebencian dan antipati terhadap kelompok tertentu.

Salah satu bentuk HS yang paling sensitif adalah Religious-Hate Speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian yang berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, atau atribut keagamaan lainnya. Sebuah tindakan dapat disebut RHS jika memenuhi syarat dan unsur RHS, seperti adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, perbuatan yang dikategorikan sebagai RHS, serta ada kelompok yang dituduh dan mengalami kerugian akibat ungkapan tersebut.

HS memang sesuatu yang tercela dan dapat merusak ketenangan serta ketenteraman masyarakat. Dampaknya bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, bahkan lebih berbahaya lagi bisa menyebabkan konflik dan perang terbuka. Jika HS dibiarkan tanpa aturan yang mengaturnya, maka akan berujung pada masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada akhirnya merugikan dunia kemasyarakatan.

Karena itu, HS perlu ditangani dengan pendekatan yang terukur. Penanganan yang terukur penting karena jika dilakukan secara berlebihan, bisa berdampak negatif bagi masyarakat demokratis. Tidak ingin penanganan HS menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreativitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, atau menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.

Peran Islam dalam Menghadapi Ujaran Kebencian

Dalam literatur Islam, HS memiliki beberapa padanan. Salah satunya yang paling dekat adalah hasud. Kata hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut atau memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya. Orang yang melakukan hasud merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya.

Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan juga dalam agama-agama lain. Dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan perlindungan terhadap orang-orang hasad dengan firman-Nya: Wa min syarri hasidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S. al-Falaq/113:5). Dalam Hadis Nabi, dinyatakan bahwa kebencian terhadap para penghasud dengan mengatakan: “Sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar.”

Ketika Nabi melewati kuburan Baqi di Madina, ia tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat mengapa berhenti di sana, Nabi menjawab bahwa kedua orang tersebut disiksa karena kesakitan. Yang pertama disiksa karena tidak bersih ketika membuang kotoran, sedangkan yang kedua disiksa karena suka membuat onar di dalam masyarakat (provokator).

Al-Qur’an juga menunjukkan bagaimana Raja Fir’aun hancur karena selalu melancarkan ungkapan kebencian terhadap Nabi Musa. Selain itu, Al-Qur’an selalu mengingatkan kita agar tidak mudah membenci orang lain. Dalam ayat yang terkenal, Allah berfirman: Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Q.S. al-Maidah/5:8).

Dalam ayat lain ditegaskan: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. (Q.S. al-Hujurat/49:12).

Kesimpulan

Secara tegas, jika kita ingin meraih ketenangan dan keberuntungan, maka kita harus menjauhi HS, khususnya RHS. Dengan memahami dampak negatif dari HS dan mengambil langkah-langkah preventif, kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

Pos terkait