Pembunuhan di Grobogan, Remaja Jadi Tersangka

Aa19lnwa 1
Aa19lnwa 1



Polres Grobogan, yang berada di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, telah menetapkan satu anak berhadapan dengan hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) berusia 13 tahun terkait kejadian perang sarung yang mengakibatkan kematian seorang korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (25/2) pukul 22.30 WIB di Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial Z (16) meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka memiliki inisial FM dan masih tinggal di satu desa dengan korban.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka. Inisialnya FM berusia 13 tahun. Tersangka masih satu desa dengan korban,” ujar AKP Rizky saat dihubungi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti berupa sarung dan keterangan pelaku yang sesuai dengan hasil autopsi dari dokter forensik Polda Jawa Tengah.

“Sarung yang digunakan untuk perang disimpul sehingga berbentuk bulat. Ketika dipegang memang keras seperti benda tumpul,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pukulan sarung tersebut mengenai bagian tengkuk korban. Menurut AKP Rizky, tidak ditemukan darah akibat pukulan sarung. Namun, korban mengalami lebam di seluruh tubuhnya. Hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan internal pada tubuh korban.

Sebelumnya, Polres Grobogan mengamankan tujuh anak yang diduga terlibat dalam perang sarung. Setelah itu, jumlahnya bertambah menjadi sembilan orang yang diperiksa. Dari sembilan tersebut, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena tersangka masih berusia di bawah 14 tahun, pihak berwajib tidak dapat melakukan penahanan terhadapnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Tersangka masih berumur 13 tahun. Sesuai aturan tidak bisa dilakukan penahanan karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak,” jelas AKP Rizky.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian akan memperketat patroli di beberapa kawasan rawan. Selain itu, mereka juga akan mengantisipasi kemungkinan adanya balap liar.

“Ke depan kami perketat beberapa titik rawan. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak kejahatan dapat melapor ke pihak berwajib,” imbuhnya.

Pos terkait