Penjelasan Kapolresta Samarinda Terkait Kasus Penembakan di THM
Kasus penembakan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda kini telah memasuki tahap putusan terhadap 10 terdakwa. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai peran dan status oknum anggota Brimob bernama Danang Anggang.
Danang Anggang adalah mantan anggota Kompi Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim. Ia dikenal sebagai pemilik senjata api (senpi) yang dibeli oleh Kohim saat eksekusi Dedy Indrajid Putra oleh Ijul. Meski telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Danang hingga saat ini belum berstatus tersangka dalam tindak pidana.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, tindakan tegas secara internal telah dilakukan terhadap Danang Anggang. Namun, untuk ranah pidana, pihak kepolisian masih menunggu instruksi formal dari pengadilan.
“Yang bersangkutan sudah diproses kode etik dan sudah dikenakan PTDH. Dari majelis hakim sendiri belum ada permintaan tertulis untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Hendri.
Peran Danang dalam Kasus Penembakan
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 10 terdakwa yang terdiri dari perencana, eksekutor, hingga pengawas, peran Danang dinilai berada di luar alur utama peristiwa penembakan. Keterkaitannya hanya terbatas pada asal-usul senjata api yang digunakan.
“Posisi yang bersangkutan hanya pada penjualan barang bukti (senpi) yang dipakai pelaku, dan transaksi itu terjadi sekitar dua tahun (2022) sebelum peristiwa penembakan. Dia tidak masuk dalam rangkaian kejadian,” jelasnya lebih lanjut.
Meski saat ini Danang Anggang belum ditetapkan sebagai tersangka pidana, Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap membuka peluang pengembangan perkara.
Kemungkinan Pengembangan Perkara
Syaratnya, harus ditemukan bukti baru atau adanya permintaan resmi dari fakta persidangan.
“Jika memang diminta naik jadi tersangka, tentu prosedurnya harus melalui penyelidikan lagi. Kami harus mencari saksi, menelusuri lokasi jual beli senjata, serta mendalami modusnya,” tegasnya.
Langkah yang Akan Dilakukan
Pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi dan pencarian bukti-bukti tambahan jika diperlukan. Proses ini akan melibatkan koordinasi dengan lembaga hukum dan pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, meskipun saat ini Danang belum menjadi tersangka, kasus ini tetap akan terus dipantau dan dievaluasi agar dapat diambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.





