Kondisi Mental Rehan Mufazzar yang Mengkhawatirkan
Rehan Mufazzar, seorang mahasiswa yang menjadi tersangka pembacokan terhadap seorang teman kampusnya di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, sempat mengalami tekanan mental yang sangat berat. Hal ini terungkap saat ia mengikuti sesi pendampingan psikologi di Polresta Pekanbaru pada Senin (2/3/2026).
Tim dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi kejiwaannya. Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memahami motif dan dinamika emosinya secara komprehensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rehan memiliki kepribadian tertutup atau introvert. Ia jarang merasakan kehangatan dalam keluarga, sehingga cenderung memendam masalah sendiri.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa Rehan kini menunjukkan penyesalan yang sangat dalam atas perbuatannya. “Tersangka melafalkan Surah Al-Kafirun dan Ayat Kursi. Ia juga menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan salat taubat dan membaca buku-buku agama selama berada di tahanan,” ujar Pandra.
Tekanan Mental yang Menyebabkan Niat Bunuh Diri
Pandra menambahkan, tekanan mental yang dialami Rehan begitu hebat hingga sempat muncul niat untuk bunuh diri setelah menganiaya korban, Farradhilla Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2) lalu. Beruntung, niat tersebut berhasil diredam.
Dari hasil asesmen psikologis yang dipimpin AKBP Dr. Winarko, Rehan dinyatakan memiliki kepribadian tertutup atau introvert. Yang paling memprihatinkan, pengakuannya mengungkap bahwa ia jarang merasakan kehangatan dalam keluarga. Sebagai anak sulung dari tiga bersaudara, dengan ayah yang bekerja sebagai tukang bangunan, Rehan cenderung memendam masalahnya sendiri. “Dia menyampaikan bahwa seharusnya jika ada persoalan, ia bercerita mencari jalan keluar, bukan memendamnya sendiri,” tambah Pandra.
Masalah pribadi Rehan memuncak ketika hubungannya dengan korban merenggang pada akhir 2025. Meskipun keduanya tidak berpacaran, kedekatan khusus yang pernah terjalin akhirnya memicu konflik emosional, hingga berujung pada aksi pembacokan yang terjadi di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska.
Ancaman Hukuman 17 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa Rehan terancam hukuman hingga 17 tahun penjara. “Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun,” ungkap Anggi Rian, Jumat.
Anggi juga menuturkan bahwa pelaku sengaja datang dari rumahnya untuk membunuh korban dengan membawa dua senjata tajam, kapak dan parang. “Motif sementara ini karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget (membunuh) korban, makanya bawa kapak dan parang. Yang digunakan pelaku kapak,” sebut Anggi.
Kondisi Korban yang Memerlukan Perawatan Medis
Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis, kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan korban menjalani operasi pada Kamis malam. “Korban belum bisa kita ambil keterangan, tadi pagi kita sudah membesuk bersama Kapolresta Pekanbaru ke RSUD Arifin Ahmad, pasca operasi tadi malam,” jelas Anggi, Jumat.
Korban menjalani operasi pergelangan tangan yang sebelumnya dikabarkan patah akibat serangan yang dialaminya. Selain mengalami luka pada tangan, korban juga luka di kepala.





