Perkembangan Kelistrikan di Wilayah Usaha Non PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa kapasitas terpasang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan Private Power Utility (PPU) semakin meningkat. Proyek-proyek ini cenderung berkonsentrasi di sektor smelter, pertambangan, dan manufaktur. Saat ini, kapasitas yang telah tercatat mencapai 26,2 Giga Watt (GW), sementara menurut kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kapasitasnya sudah mencapai 33 GW.
IUPTLS dan PPU adalah izin dan badan usaha di sektor kelistrikan Indonesia. IUPTLS digunakan untuk konsumsi sendiri atau kelompok, sedangkan PPU adalah swasta yang memiliki Wilayah Usaha (Wilus) terintegrasi untuk melayani kawasan industri tanpa perlu campur tangan PLN dan IPP.
Dalam catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat 64 wilayah usaha penyedia tenaga listrik dengan rincian: 41 wilayah beroperasi, 57 terintegrasi, 7 distribusi dan penjualan, serta 23 belum beroperasi. Contohnya, PTPN III memiliki kapasitas 0,01 GW, PT Krakatau Chandara Energi dengan kapasitas 0,52 GW, PT Krakatau Posco dengan kapasitas 0,22 MW, dan PT Pupuk Indonesia Utilitas dengan kapasitas 0,02 GW. Masih banyak lagi perusahaan lain yang memegang Wilus PTL.
Pemerintah juga telah membuat peta jalan pengembangan Wilus Non PLN. Pada tahun 2025, target pengembangan mencapai 3.637 MW, tahun 2026 sebesar 5.574 MW, tahun 2027 sebesar 7.644 MW, dan seterusnya hingga tahun 2034.
Fadolly Ardin, Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa perusahaan dengan IUPTLS tidak mengacu pada RUPTL 2025-2034. Mereka bisa membangun sesuai rencana perusahaan, hanya mendaftarkan pembangkit yang akan dibangun karena untuk kepentingan sendiri.
Sementara itu, IUPTLU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang memiliki Wilus harus mengacu pada ketentuan RUPTL 2025-2034 meskipun tidak wajib diselesaikan proyeknya lantaran masih melihat permintaan dari tenant. Pemegang Wilus akan dikenakan kewajiban bauran energi karena masuk dalam RUPTL.
Proyek EBT dalam Wilus dipaksa memenuhi bauran energi bersih. Adanya IUPTLU Wilus dan IUPTLS bertujuan untuk memenuhi industri yang tidak bisa dilayani oleh PLN atau PLN tidak bisa memberikan kapasitas yang dibutuhkan. Dalam pengembangan captive power, nantinya harus bertransisi ke energi bersih. Pemerintah sedang mengevaluasi beberapa kebijakan, termasuk sanksi jika tidak memenuhi energi bersih.
Pemerintah akan membuat kebijakan captive power dengan skema afiliasi sementara sebelumnya hanya satu entitas. Sehingga pemenuhan energi bersih di captive power bisa dilakukan. Selain itu, akan ada kuota yang harus dipenuhi captive power untuk membuat energi bersih. Jika tidak, akan ada denda yang dikenakan.
Zainal Arifin, Asisten Professor Institut Teknologi PLN, menyatakan bahwa sebanyak 86% captive power atau pemegang IUPTLS atau IUPTLU Wilus jauh dari jaringan PLN. Hal ini menjadi aneh karena setiap perencanaan dalam RUPTL seharusnya demand besar sudah tercatat. Menurut Zainal, RUPTL konsisten melesat.
Ia menjelaskan bahwa penyedia listrik seharusnya hanya PLN dan IPP, tetapi kini muncul Wilus yang bisa menyediakan listrik sendiri. Kapasitasnya semakin besar, sehingga total IPP dan Wilus sudah mencapai 100 GW. Potensi Wilus menyediakan listrik ini bisa lebih besar dibandingkan PLN dan IPP.
Raditya Wiranegara, Direktur Riset dan Inovasi IESR, menjelaskan bahwa Pembangkit Listrik Captive adalah pembangkit listrik yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa terhubung ke sistem kelistrikan nasional. Di Indonesia, Pembangkit Listrik Captive banyak digunakan di sektor industri padat energi seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan industri pengolahan lainnya.
Sebagian besar jenis pembangkit listrik captive masih bersumber dari bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas. Dalam periode 2019–2024, kapasitas pembangkit listrik captive meningkat dari 14 GW menjadi 33 GW. Terdapat tambahan 17,4 GW berasal dari pembangkit batu bara dan gas dalam project pipeline setelah 2024. Pertumbuhan yang signifikan didorong oleh program hilirisasi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, sekitar 5 GW PLTU batu bara dan 2,5 GW PLTG berbasis gas sedang dalam tahap konstruksi. Diproyeksikan pada tahun 2060, kebutuhan permintaan listrik sektor industri akan meningkat sebesar 43% dari total kebutuhan nasional sekitar 1.813 TWh.
Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan, Pembangkit Listrik Captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan.





