Pemeriksaan Toko Emas di Manado dan Kotamobagu, Ini Respons Akademisi

Toko Emas Di Manado 1
Toko Emas Di Manado 1

Penggeledahan Toko Emas di Sulawesi Utara Memicu Perhatian Publik

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terhadap sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, dan menarik perhatian warga serta para pedagang di sekitar lokasi.

Salah satu lokasi penggeledahan berada di kawasan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Petugas Kejati Sulut tampak masuk ke dalam toko emas untuk melakukan pemeriksaan. Aparat keamanan juga berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan proses penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Toar Palilingan, memberikan tanggapan terkait kejadian ini. Ia menduga bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kita belum tahu pasti, tapi kalau melihat konteksnya toko emas, dugaan saya lebih dekat ke tindak pidana pencucian uang,” ujar Toar kepada Tribun Manado, via telepon, Senin malam.

Menurutnya, TPPU dapat disidik bersamaan dengan tindak pidana asal atau secara terpisah. Aktivitas jual beli emas kerap dikaitkan dengan peredaran hasil tambang ilegal, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan. “Kalau toko emas, yang mungkin erat kaitannya adalah dengan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Secara hukum itu merugikan negara,” jelasnya.

Toar menjelaskan bahwa hasil pertambangan ilegal diduga dapat masuk ke toko emas sebagai pembeli, kemudian diolah menjadi lempengan atau batangan sehingga seolah-olah berasal dari sumber legal. “Ketika hasil tambang tanpa izin masuk ke toko emas lalu dijual atau diolah, itu tetap kejahatan pidana. Perputaran uangnya masuk ke sistem formal dan masuk kategori pencucian uang,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan TPPU dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut Toar, transaksi keuangan toko emas dalam jumlah tertentu wajib melalui perbankan dan biasanya sudah terpantau oleh PPATK. Jika transaksi dilakukan di luar mekanisme tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana.

Penggeledahan Dilakukan untuk Melengkapi Bukti Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan terhadap empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan terkait dugaan penjualan emas hasil tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Ery Yudianto, menjelaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. “Ini melengkapi bukti apa yang dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang kita periksa, hasil penambangan emas dijual ke beberapa toko antara lain Toko Bobby dan Toko Istana,” ujar Ery Yudianto kepada Tribun Manado.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting. “Kita mendapatkan barang bukti itu, antara lain transaksi penjualan, kemudian komunikasi pihak PT HWR kepada toko tersebut, dan barang bukti emas yang kita dapatkan,” jelasnya.

Ery menambahkan, berdasarkan ketentuan, emas hasil tambang resmi seharusnya dalam kondisi tersegel. Namun fakta di lapangan ditemukan berbeda. “Kita tahu ya emas yang resmi itu tersegel, tapi yang kita temukan di lapangan itu tidak tersegel. Ini membuat emas tersebut dijual langsung ke toko tersebut sehingga negara tidak mendapat PNBP-nya,” tegasnya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga tidak menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya. Ery memastikan proses penyidikan terus berjalan dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat akan ada tersangka,” katanya.

Warga Kaget dengan Penggeledahan di Toko Emas Bobby

Suasana di kawasan Pasar 45, Kota Manado, Sulut, Senin (2/3/2026), mendadak heboh. Sejumlah petugas dari Kejati Sulut terlihat melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berada di Jalan Walanda Maramis, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Kedatangan tim Kejaksaan itu sontak menarik perhatian warga dan para pedagang. Aktivitas jual beli sempat melambat karena banyak pengunjung yang penasaran dan berkerumun di sekitar lokasi. Dari informasi yang diterima, petugas Kejati Sulut datang membawa sejumlah berkas. Mereka langsung masuk ke dalam toko emas dan membatasi akses keluar masuk selama proses penggeledahan berlangsung.

Sejumlah TNI turut berjaga di sekitar toko untuk memastikan situasi tetap kondusif. Garis pembatas juga dipasang agar warga tidak terlalu mendekat ke lokasi pemeriksaan. “Saya kaget, tiba-tiba banyak petugas datang, biasanya ramai pembeli, tapi tadi sempat sepi karena orang-orang lihat ada penggeledahan,” ujar salah satu pedagang di toko mas di sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Intan salah satu warga mengaku kaget karena Toko Emas Bobby yang selalu menjadi tempat belanjanya di geledah. “Kami tidak tau kenapa digeledah cuma sayang kalau ditutup toko emas ini padahal selalu ramai,” ungkapnya.


Pos terkait